REMBANG - Bupati
Rembang, Abdul Hafidz menyerukan kepada pemerintah desa untuk
berhati-hati menyusun data kemiskinan. Khususnya untuk pendataan
penerima bantuan akibat dampak wabah virus corona atau Covid-19.
Bupati
Hafidz menegaskan akan ada hukuman berat bagi yang memalsukan data
kemiskinan, yaitu ancaman hukuman 2 tahun penjara. Sehingga regulasi itu
harus dipegang semua pihak terutama pemerintah desa.
Khusus kasus
Covid-19, pihaknya menyadari masyarakat berbagai lapisan ikut merasakan.
Namun sasaran penerima bantuan adalah warga tidak mampu, yang belum
memperoleh Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun Program Keluarga
Harapan (PKH).
“Kita tekankan kepada bapak/ibu kepala desa, jangan
sampai warga miskin yang terdampak Covid-19 di luar penerima BPNT dan
PKH keliwatan. Kalau orang agak kaya keliwatan nggak apa-apa. Untuk
mengukur dampak, ya jangan sampai kena dampak, tapi malah orang kaya, “kata Hafidz.
Adapun
dana penanganan dampak sosial ekonomi akibat Covid-19 dari Pemkab
Rembang terus ditingkatkan. Perkembangan terbaru dari hasil
rasionalisasi berbagai sumber anggaran, jumlahnya mencapai Rp 60,8
Milyar.
“Kemarin yang pertama Rp 7 M, bergerak lagi menjadi Rp 23 M,
kan masih kurang akhirnya ditambah menjadi Rp 60,8 Milyar, “ tandasnya.
Sementara
itu, Kepala Desa Banyuurip Kecamatan Gunem, Nono Suwarno menjelaskan
pihak desa butuh kepastian regulasi aturan, agar segera bisa melangkah.
Ia menyoroti aturan dari Kementerian Desa tentang pemberian Bantuan
Langsung Tunai (BLT) bagi warga terdampak Covid-19 dari sumber dana desa
kerap berubah-ubah.
Namun berdasarkan informasi dari Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dinpermades), aturan yang disampaikan
terakhir sudah final. Tinggal disosialisasikan kepada kepala desa pada
hari Senin (27/4) ini di Kantor Dinpermades.
“Tadi malam saya telefon
pak Kepala Dinpermades katanya yang aturan kali ini sudah final dan
nanti tinggal dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup). Kejelasannya ya dalam
sosialisasi Senin besok. Soalnya kalau berubah terus, kepala desa yang
pusing,“ terang Nono.
Nono mempunyai gambaran awal khusus penerima
BLT di luar penerima BPNT dan PKH, di desanya akan meninggalkan Kades
beserta perangkat, pegawai negeri, pensiunan pegawai negeri dan warga
mampu.
“Lha nanti akan kami gelar musyawarah desa (Musdes) khusus.
Tapi paling tidak kami punya gambaran awal dulu,“ pungkas Nono yang juga
Humas Paguyuban Kades sekabupaten Rembang. (sov/gus)
EmoticonEmoticon