Satpol PP Grebek Warung Miras

Saturday, March 28, 2020
GEREBEK: Satpol PP Kabupaten Kudus melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Gulang yang kedapatan menjual miras.
KUDUS - Pegugas Satpol PP Kabupaten Kudus berhasil menyita ratusan botol miras berbagai jenis, saat melakukan penggerebekan di warung penjual minuman keras milik Slamet Hadi alias Nyamu warga Desa Gulang, RT 04 RW 03, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Rabu (25/3) sekitar pukul 17.39 WIB.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Djati Solechah mengatakan, sebelumnya pihak mendapat laporan, bahwa warung tersebut membuat resah warga setempat. Laporan itu langsung ditindak lanjuti dan berhasil mengamankan 245 botol miras berbagai jenis.

‘’Kegiatan ini sebagai upaya penegakan Perda nomor 12 tahun 2004 tentang minuman beralkohol,’’ ungkap Djati, Kamis (26/3).

Dia memperinci, 245 botol miras tersebut terdiri dari 5 botol bir singaraja, satu botol bir guiness, 4 botol anggur merah, 2 botol beras kencur, dan 2 botol bir javan. Selain itu, 4 botol bir bintang, 24 botol cong yang, 3 botol anggur kolesom, dan 8 sak masing-masing berisi 25 botol besar ukuran 1,5 liter arak putihan.  

‘’Setelah dilakukan razia itu, yang bersangkutan diminta datang ke Kantor Satpol PP untuk mendapat pembinaan dan proses lebih lanjut,’’ paparnya.

Diakui, sampai saat ini masih banyak pedagang yang masih menjual miras secara sembunyi. Untuk mengelabui petugas, pedagang tidak memajang botol miras tersebut di warungnya. Untuk itu, pihaknya meminta kepada warga untuk saling berbagi informasi, jika ditemukan ada warung yang menjual miras.

‘’Jika ada laporan langsung kita tindak,’’ tegasnya.    

Terkait sanksi, Djati menegaskan pemilik warung yang menjual miras dan atau mengedarkan miras dapat dikenai sanksi berupa kurungan penjara selama tiga bulan atau membayar denda maksimal Rp 5 juta.

‘’Sanki itu sesuai Pasal 3 Perda Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang minuman beralkohol,’’ pungkasnya. (han/gus)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »