Polisi Tetapkan Pengelola Galian C Jadi Tersangka

Friday, March 20, 2020
LOKASI GALIAN: Foto ilustrasi lokasi galian C turut Desa Klumpit, Kecamatan Gebog yang menewaskan empat bocah berusia belasan tahun.
KUDUS - Satreskrim Polres Kudus akhirnya menetapkan dua pengelola galian C turut Desa Klumpit, Kecamatan Gebog Kudus sebagai tersangka, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi. Dua pengelola tersebut adalah Suharto (41) dan Ali Muchtarom (47) warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi melalui Kasatreskrim Polres Kudus AKP Rismanto mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang terbukti melakukan aktivitas penambangan tanah tanpa izin di Desa Klumpit. Usaha itu pun terbukti melanggar Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pasal 69 Ayat 3.

‘’Tanah yang digunakan usaha penambangan itu bukan kawasan pertambangan, jadi usaha itu jelas ilegal,’’ kata Rismanto, Jumat (20/3).

Tidak cukup itu, pengelola usaha galian C tersebut telah mengabaikan prosedur dalam pengelolaan pertambangan. Hingga kelalaian yang mereka lakukan menyebabkan empat bocah meninggal dunia karena tenggelam ke dalam kubangan dengan diameter 10 meter dan kedalaman 3 meter.

Atas kelalaian itu, lanjut Rismanto, kedua pengelola dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan atau pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian,’’Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,’’ paparnya.

 Diakui, sampai saat ini kedua pengelola tersebut belum dilakukan penahanan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pihaknya secepatnya akan mengirimkan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus untuk segera dilakukan penyidikan. Dia mengaku juga sudah menahan alat berat yang dilakukan untuk penambangan di Mapolres Kudus.

‘’Kami hanya mengimbau, sebelum dilakukan penahanan agar datang ke rumah korban untuk memberikan tali asih,’’ tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, empat bocah berusia belasan tahun ditemukan tewas akibat tenggelam di kubangan air bekas galian C, turut Desa Klumpit Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus, Rabu (22/1) petang.

Keempat bocah itu merupakan warga Desa Klumpit yakni Muhammad Jihar (13) warga Dukuh Pedak RT 01 RW VII, Habib Raihan (13) warga Dukuh Pedak RT 02 RW 05, David Adytia (13) warga Dukuh Klumpit RT 02 RW 05, dan Muhammad Farug Ilham (13) warga Dukuh Pedak RT 02 RW VIII.

"Saat dibawa ke RSI Sunan Kudus sudah dalam keadaan meninggal,” jelas Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BPBD Kudus Bergas Catursasi Penanggungan. (han/gus)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »