![]() |
DIWAWANCARI WARTAWAN: Selamet (baju batik) penjaga rumah milik Sasono dan Sutristin di Dukuh Bejo Lor, Desa Tanjungrejo saat sedang diwawancari wartawan. |
KUDUS - Sat Reskrim Polres Kudus akhirnya menetapkan pasangan suami istri warga
Dukuh Beji Lor RT 2 RW 10 Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kabupaten
Kudus yakni Sasono dan Sutristin sebagai tersangka. Setelah dilakukan
penyelidikan dan menghadirkan beberapa saksi dan korban. Namun penetapan
tersangka itu bukan karena ritual menyimpang dilakukan, tetapi berkaitan dengan
hutang-piutang sebesar Rp 35 juta.
"Pasutri sudah kita tetapkan tersangka atas laporan kasus penipuan dan atau
penggelapan,’’ ungkap Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi melalui Kasat
Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto, Senin (16/3).
Akibat perbuatan pelaku, katanya, pasutri tersebut terancam hukuman empat tahun
penjara sesuai pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penggelapan dan atau
penipuan. Sedang korbannya adalah warga Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak.
"Korban sudah merugi Rp 35 juta,’’ imbuhnya.
Rismanto menegaskan, uang yang diberikan korban kepada pasutri itu, bukan uang
untuk digandakan. Uang yang diberikan pelapor adalah uang yang dipinjam Sasono
beserta istrinya. Namun saat batas waktu pembayaran, uang itu tidak kunjung
dikembalikan.
"Jadi tidak ada modus
penggandaan atau penyembuhan. Pasutri pinjam tapi sampai batas waktunya tidak dikembalikan,’’ jelasnya.
Terkait korban
lain, Rismanto belum bisa memaparkan karena baru menerima satu laporan. Namun dari informasi yang didapat, sudah ada beberapa masyarakat yang tertipu oleh pasutri tersebut.
Dia mengimbau, masyarakat yang merasa tertipu oleh Sasono dan Sutristin segera
melapor kepada pihak berwajib. Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah
percaya dengan seseorang yang memberikan janji yang dinilai tidak masuk akal.
"Jangan mudah juga meminjami seseorang dengan jumlah besar,’’ ujar Rismanto.
Sebelumnya diberitakan, sepasang suami istri (Pasutri) warga Dukuh Beji RT 2 RW
10 Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo Kudus, Sasono dan Sutristin, digelandang
ke Mapolres Kudus Kamis (12/3) malam lusa kemarin karena diduga melakukan
tindak pidana penipuan dengan modus penyembuhan penyakit.
Salah seorang tetangga dan penjaga rumah
pasutri tersebut, Selamet (64) mengatakan, Sasono beserta istrinya di tangkap
Polisi menggunakan pakaian preman Kamis sekira pukul 20.00 WIB. Alasan
dilakukan penangkapan, dia mengaku tidak tahu menahu.
"Dia (Sasono beserta
istri) hanya menolong orang yang sakit. Selebihnya tidak ada yang dilakukan.
Termasuk yang dikabarkan melakukan ritual," jelasnya saat ditemui di TKP. (han/gus)
EmoticonEmoticon