Polisi Tetapkan Pasutri Sebagai Tersangka

Monday, March 16, 2020
DIWAWANCARI WARTAWAN: Selamet (baju batik) penjaga rumah milik Sasono dan Sutristin di Dukuh Bejo Lor, Desa Tanjungrejo saat sedang diwawancari wartawan.
KUDUS - Sat Reskrim Polres Kudus akhirnya menetapkan pasangan suami istri warga Dukuh Beji Lor RT 2 RW 10 Desa Tanjungrejo Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus yakni Sasono dan Sutristin sebagai tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan dan menghadirkan beberapa saksi dan korban. Namun penetapan tersangka itu bukan karena ritual menyimpang dilakukan, tetapi berkaitan dengan hutang-piutang sebesar Rp 35 juta.

"Pasutri sudah kita tetapkan tersangka atas laporan kasus penipuan dan atau penggelapan,’’ ungkap Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi melalui Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto, Senin (16/3).

Akibat perbuatan pelaku, katanya, pasutri tersebut terancam hukuman empat tahun penjara sesuai pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penggelapan dan atau penipuan. Sedang korbannya adalah warga Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak.

"Korban sudah merugi Rp 35 juta,’’ imbuhnya.

Rismanto menegaskan, uang yang diberikan korban kepada pasutri itu, bukan uang untuk digandakan. Uang yang diberikan pelapor adalah uang yang dipinjam Sasono beserta istrinya. Namun saat batas waktu pembayaran, uang itu tidak kunjung dikembalikan.

"Jadi tidak ada modus penggandaan atau penyembuhan. Pasutri pinjam tapi sampai batas waktunya tidak dikembalikan,’’ jelasnya.

Terkait korban lain, Rismanto belum bisa memaparkan karena baru menerima satu laporan. Namun dari informasi yang didapat, sudah ada beberapa masyarakat yang tertipu oleh pasutri tersebut.
           
Dia mengimbau, masyarakat yang merasa tertipu oleh Sasono dan Sutristin segera melapor kepada pihak berwajib. Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah percaya dengan seseorang yang memberikan janji yang dinilai tidak masuk akal.

"Jangan mudah juga meminjami seseorang dengan jumlah besar,’’ ujar Rismanto.

Sebelumnya diberitakan, sepasang suami istri (Pasutri) warga Dukuh Beji RT 2 RW 10 Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo Kudus, Sasono dan Sutristin, digelandang ke Mapolres Kudus Kamis (12/3) malam lusa kemarin karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penyembuhan penyakit.

Salah seorang tetangga dan penjaga rumah pasutri tersebut, Selamet (64) mengatakan, Sasono beserta istrinya di tangkap Polisi menggunakan pakaian preman Kamis sekira pukul 20.00 WIB. Alasan dilakukan penangkapan, dia mengaku tidak tahu menahu.

"Dia (Sasono beserta istri) hanya menolong orang yang sakit. Selebihnya tidak ada yang dilakukan. Termasuk yang dikabarkan melakukan ritual," jelasnya saat ditemui di TKP. (han/gus)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »