Pesantren Tidak Diliburkan, KH Zaim: Cegah Virus Corona dengan Wudlu dan Doa

Tuesday, March 17, 2020
INTENSIF: Kegiatan belajar mengajar serta doa bersama di Pesantren makin diintensifkan di tengah mewabahnya virus corona.
REMBANG - Di tengah mewabahnya virus corona, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Kauman Lasem Rembang, KH. Zaim Ahmad Ma'shoem menggelar Mujahadah atau doa bersama seluruh santri Selasa (17/3) pagi.

Kegiatan doa atau wiridan bersama digelar sebagai  bentuk upaya batin berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa untuk bisa dihindarkan dari marabahaya apapun, termasuk sebagai upaya pencegahan menularnya virus corona.

"Sebagai insan beragama Islam yang wajib mengimani bahwa segala ujian itu dari Allah, Takdir dari Allah, Khoirihi Wa Syarrihi, takdir baik maupun buruk," kata Gus Zaim sapaan akrabnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat luas  untuk bisa selalu berusaha sekuat tenaga. Sementara, untuk para santri dianjurkan agar tetap di pesantren.

"Sebagai makhluk kita wajib berikhtiar. Nah, bentuk ikhtiar kami kegiatan kepesantrenan tetap berjalan dan tidak diliburkan. Tidak keluar dari area pesantren untuk menghindari (meminimalisir) kontak dengan orang lain. Akan tetapi kalau wali santri ada yg memaksa meminta izin pulang, tetap diizinkan," ucapnya.

Da juga menyarankan supaya bisa selalu melakukan wudlu. Sering-sering membasuh diri dengan berwudlu. Kepada para santri dirinya juga mewajibkan kembali sholat dluha dan tahajjud untuk memohon kepada Allah.

"Mujahadahan dengan wiridan dan doa sebagai upaya batin, dilaksanakan selepas sholat dluha. Membaca sholawat ketika bersalaman dengan siapapun sebagai upaya doa penangkal mara bahaya dari manapun," pungkasnya.

Seperti diberitakan, untuk mencegah menularnya virus corona, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan Surat Edaran nomor 420/0005956 memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk meliburkan sekolah mulai dari PAUD sampai dengan SMP sederajat seperti pada SMA sederajat dan SLB.

Proses pembelajaran peserta didik di satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemkab termasuk yang menjadi kewenangan Kemenag bisa dilakukan dengan cara jarak jauh atau online, seperti pada satuan pendidikan menengah dan khusus yang mana menjadi kewenangan pemprov mulai 16 sampai 29 Maret mendatang. (sov/gus) 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »