![]() |
ilustrasi penanganan virus corona (freepik.com) |
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, Selasa, (31/3).
Dikatakan, untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Kudus, Pemkab Kudus telah mengucurkan anggran sebesar Rp 15,3 miliar yang bersumber dari DBHCHT.
"Untuk pengguna anggarannya adalah Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus,’’ jelasnya.
Terpisah, Kepala DKK Kudus, Joko Dwi Putranto saat dikonfirmasi menjelaskan, anggaran tersebut dipakai untuk pengadaan alat kesehatan, seperti alat pelindung diri (APD), alat rapid test, dan alat penyemprot disinfektan.
"Sebagian alat kesehatan sudah datang. Tapi detail barang yang dibeli saya kurang hafal,’’ ungkapnya.
Joko menuturkan, salah satu alat yang dibeli untuk penanganan Covid-19 adalah rapid test. Alat tersebut untuk mempercepat proses pengecekan kondisi pasien dalam pengawasan (PDP).
Sebab bantuan alat rapid test dari Pemprov Jateng, kata Joko, untuk Pemkab Kudus hanya diberi jatah 50 pcs. Sehingga DKK Kudus perlu melakukan pengadaan sendiri.
"Kemarin itu sudah datang tapi jumlahnya sedikit, makanya kami perlu untuk menambah lagi,’’ tandasnya.
Sementara Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi menegaskan akan memantau anggaran yang digunakan untuk penanganan Covid-19, melalui tim saber pungli yang telah disiapkan. Sehingga dana tersebut benar digunakan untuk penanganan can pencegahan pandemic corona.
"Kami sudah punya tim saber pungli yang akan melakukan pemantauan anggaran,’’ jelas Catur.
Selain memantau anggaran, pihaknya juga akan melakukan pemantauan di media sosial terkait informasi yang dinilai tidak sesuai fakta atau disebut hoaks tentang corona virus. Menyusul banyaknya berita hoaks tentang corona yang beredar yang meresahkan masyarakat.
"Ya misalnya tentang ODP (orang dalam pemantauan) dan PDP (pasien dalam pengawasan) yang jumlahnya tidak sesuai dan justru dibesar-besarkan. Itu membuat resah masyarakat,’’ ujarnya.
Sejauh ini, sambung Catur, tim dari Polres Kudus sudah mendapatkan lima akun media sosial yang masih dalam pengawasan. Dia tak segan akan menjerat pelaku penyebar hoaks itu dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sekarang sedang kami pantau dan akan melakukan take down terhadap konten hoaks,’’ pungkasnya. (han/gus)
EmoticonEmoticon