![]() |
Ilustrasi sidang pengadilan (Shutterstock) |
PATI - Pengadilan Negeri Pati menggelar sidang putusan atas perkara kasus perdagangan manusia (human trafficking). Dalam sidang yang digelar pada Senin (23/3), kedua terdakwa S dan NA divonis 10 bulan penjara.
Putusan itu lebih ringan dari pada tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) yakni 14 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati yang terdiri dari Barita Sinaga, Grace Meilanie PDT PASAU dan AA Putu Aryana menyatakan terdakwa S dan NA bersalah karena terbukti melanggar hukum dengan meperdagangkan manusia.
Humas PN Pati Agung Iriawan mengatakan, dari fakta persidangan kedua terdakwa terbukti dan dinyatakan bersalah karena melanggar dakwaan alternatif yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Anny asyatun dan Indah Kurnianingsih.
“Dakwaan ke satu pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau kedua pasal 296 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau dakwaan ketiga pasal 506 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujarnya.
Atas vonis yang telah diputuskan Majelis Hakim, lanjut Agung, kedua belah pihak antara Jaksa maupun para terdakwa menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan upaya banding.
Seperti yang dihimpun dari berbagai media, perkara tersebut bermula dari penggerebegan dan penangkapan pekerja di bawah umur di salah satu hotel di Pati oleh petugas Polda Jawa Tengah, November 2019 lalu. (gus)
EmoticonEmoticon