KUDUS - Pasangan suami istri (Pasutri) warga Dukuh Beji, RT 2 /RW 10, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Sasono dan Sutristin, digelandang ke Mapolres Kudus, Kamis (12/3) malam. Mereka ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penyembuhan penyakit.
Penangkapan kedua orang tersebut dibenarkan penjaga rumah pasutri tersebut, Selamet (64). Dia mengatakan Sasono beserta istrinya ditangkap polisi menggunakan pakaian preman, pada Kamis malam, sekira pukul 20.00 WIB. Slamet mengaku tidak tau apa alasan kedua majikanya itu ditangkap polisi.
"Dia (Sasono beserta istri) hanya menolong orang yang sakit. Selebihnya saya tidak tau apa yang dilakukan. Termasuk yang dikabarkan melakukan ritual," jelasnya saat ditemui di TKP, Jumat (13/3) siang kemarin.
Disinggung soal penyembelehan hewan kerbau, Selamet menegaskan hal itu bukan ritual, namun semacam nazar dari pasien. Diakui, saat melakukan penyembelehan hewan tersebut ada penataan bunga dari tiga jenis.
"Setelah dagingnya dimasak semua ikut makan," katanya.
Sementara itu, tetangga pelaku lainnya, Suwito (57), mengungkapkan, kegiatan ritual yang disebut sesat yang dikerjakan pasutri itu sudah berlangsung sejak lama sekitar lima tahun lalu. Sepengetahuannya, Sasono merupakan anggota Polri yang bertugas di Kalimantan.
"Dulu itu polisi, terus sekarang buat ritual-ritual. Banyak kembang yang disebar saat ritual. Dulu pernah menyembelih kerbau dan dua ekor kambing," tuturnya.
Dia menambahkan, istri Sasono memiliki panggilan oleh para pengikutnya yakni kanjeng ratu. Hampir setiap malam banyak pengikutnya yang datang rumahnya.
"Mereka mengaku bisa menyembuhkan orang lain, tapi yang datang malah tertipu," ucapnya.
Terpisah, Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pasutri warga Desa Tanjungrejo atas dugaan penipuan.
Namun pihaknya enggan memberikan keterangan atas kasus tersebut.
"Biar Pak Kapolres saja yang menceritakannya," ujar dia.
Berdasarkan informasi, pasutri itu ditangkap atas tindak pidana penipuan terhadap warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak dengan kerugian mencapai Rp 35 juta. Kemudian korban melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Beberapa barang-barang yang diduga merupakan properti ritual pun disita dari rumah pelaku. Di antaranya foto dan poster Nyi Roro Kidul serta foto Presiden Ir Soekarno.
Selain itu, beberapa barang klenik pun turut diangkut, seperti tempat sesajen, menyan, bambu dan sejumlah barang lainnya. (han/gus)
EmoticonEmoticon