![]() |
Pengadilan Agama Kabupaten Pati. (Foto: blogspot) |
Panitera Muda Hukum, Sabil Huda, S.Ag, menyebutkan, baru memasuki bulan ke 3 tahun 2020 ini kasus perceraian di Kota Pati sudah mencapai 711 perkara.
Ia menjelaskan bahwa mayoritas permasalahan yang melatarbelakangi perceraian di Pati adalah pihak suami meninggalkan istri selama bertahun-tahun tanpa memberi nafkah. Selain itu juga permasalahan lain dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sampai Poligami.
“Kalau faktor yang menyebabkan perceraian paling banyak karena sang suami meninggalkan istrinya tanpa kabar. Ada yang 2 tahun, 3 tahun, 10 tahun tidak dikasih nafkah. Tapi juga ada yang karena KDRT, poligami,” kata Sabil Huda.
Menurutnya, kasus suami tidak menafkahi istri selama bertahun-tahun menjadi faktor utama yang menyebabkan besarnya angka perceraian sampai tahun 2020.
Sabil mengatakan jika pihak pengadilan telah memaksimalkan mediasi ditengah-tengah persidangan sebagai solusi. Terbukti di tahun 2019, dari 2470 perkara (gugat & talak) telah dicabut 303 perkara. Oleh karenanya pencabutan perkara di tahun 2020 juga bisa lebih banyak lagi. (gus)
EmoticonEmoticon