Angka Perceraian di Pati Tinggi

Wednesday, March 18, 2020
Pengadilan Agama Kabupaten Pati. (Foto: blogspot)
PATI - Kasus perceraian yang ditangai Pengadilan Agama (PA) Pati tercatat meningkat drastis sejak awal 2020. Bahkan jumlah angka perceraianya menempati posisi teratas di Karesidenan Pati sejak tahun 2019 dengan angka perceraian talak 188 perkara dan cerai gugat 2.282 perkara.

Panitera Muda Hukum, Sabil Huda, S.Ag, menyebutkan, baru memasuki bulan ke 3 tahun 2020 ini kasus perceraian di Kota Pati sudah mencapai 711 perkara.

Ia menjelaskan bahwa mayoritas permasalahan yang melatarbelakangi perceraian di Pati adalah pihak suami meninggalkan istri selama bertahun-tahun tanpa memberi nafkah. Selain itu juga permasalahan lain dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sampai Poligami.

“Kalau faktor yang menyebabkan perceraian paling banyak karena sang suami meninggalkan istrinya tanpa kabar. Ada yang 2 tahun, 3 tahun, 10 tahun tidak dikasih nafkah. Tapi juga ada yang karena KDRT, poligami,” kata Sabil Huda.

Menurutnya, kasus suami tidak menafkahi istri selama bertahun-tahun menjadi faktor utama yang menyebabkan besarnya angka perceraian sampai tahun 2020.

Sabil mengatakan jika pihak pengadilan telah memaksimalkan mediasi ditengah-tengah persidangan sebagai solusi. Terbukti di tahun 2019, dari 2470 perkara (gugat & talak) telah dicabut 303 perkara. Oleh karenanya pencabutan perkara di tahun 2020 juga bisa lebih banyak lagi. (gus)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »