25 Warga Kontak Langsung dengan Pasien Positif Corona

Saturday, March 28, 2020

REMBANG - Pemerintah Kabupaten Rembang terus memantau perkembangan di desa tempat tinggal warga yang terpapar virus corona (Covid-19) di Kecamatan Pamotan. Pasalnya, pasien laki-laki, umur 28 tahun, mengaku sempat pulang ke rumahnya dari Bali usai bekerja tukang bangunan, pada Senin (15/3) lalu.

Warga yang dinyatakan PDP sejak 17 Maret tersebut, dinyatakan positif mengidap virus corona oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wongsonegoro Semarang pada Rabu (25/3) lalu.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang, Ali Syofii, menyatakan, hingga kemarin setidaknya ada 25 orang warga desa masuk kategori orang dalam pengawasan (ODP). Mereka adalah orang-orang yang pernah melakukan kontak langsung dengan pasien tersebut.

"Sempat berinteraksi dengan warga, dan ditemukan 25 orang yang kontak. Sejak ditetapkan PDP, semuanya dilaksanakan isolasi mandiri di rumah masing-masing," jelas Ali, Jumat (27/3).

Selain itu, pihaknya juga mencari keberadaan satu orang asal Kecamatan Sulang, yaitu sopir mobil sewa yang mengantar pasien tersebut perjalanan pulang dari Bali menuju ke Rembang. "Masih dicari sopir yg mengantar, infonya warga sulang," imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Rembang, Abdul Hafidz, memastikan jajarannya menutup rapat celah penyebaran virus corona di Rembang. 

"Kita juga melakukan reaksi keras terhadap lingkungan, siapa yg pernah diajak bicara, siapa keluarga, kita awasi dan periksa setiap hari sampai hari ini. Ketika diumumkan corona kita pertajam lagi," ungkapnya.

Di desa yang warganya positif corona, pihaknya menerapkan perlakuan khusus, termasuk meniadakan ibadah salat jumat. 

"Pemdes, Kecamatan, dan MUI memutuskan jumatan di sana tidak boleh, khusus desa, pertimbangannya jangan sampai ada celah untuk penularan."

Pemkab telah melayangkan surat edaran kepada pemerintah desa. Pemerintah pusat membolehkan dana desa dipakai pencegahan wabah corona, termasuk penyemprotan desinfektan, sehingga mata rantai penularan dapat ditekan.

“Gerakan desa, hari-hari ini sudah sangat masif. Nggak hanya fasilitas umum, tapi rumah-rumah warga disemprot. Kalau Pemkab saja yang bergerak, tentu akan kewalahan," imbuhnya.

Sedangkan kebijakan lock down atau karantina warga secara massal, menurut Bupati adalah kebijakan Presiden. Sebab Pemerintah Kabupaten tidak mempunyai kewenangan lock down, meski hanya untuk daerahnya sendiri. (sov/gus)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »