![]() |
TEGANG: Pertemuan warga dengan pemilik kandang terkait penutupan kandang ayam di Aula Balai Desa Kedungsari, Gebog sempat terjadi ketegangan. |
KUDUS - Warga Desa Kedungsari, Kecamatan Gebog Kudus menuntut adanya penutupan kandang ayam yang berlokasi di perbatasan antara Desa Gondosari dengan Desa Kedungsari. Menyusul keberadaan kandang berkapasitas 30.000 ekor ayam jenis petelur itu, menimbulkan bau dan berdampak pada kesehatan masyarakat.
Suudi Sidik warga Desa Kedungsari Kecamatan Gebog mengatakan, tuntutan yang dilayangkan kepada pemilik kandang ayam adalah menutup kandang ayam petelur tersebut. Sebab pada pertemuan pertama antara warga dengan pemilik kandang telah disepakati, kandang ayam tersebut akan ditutup pada 26 Februari 2020 lantaran menimbau bau dan muncul lalat di rumah warga.
‘’Kandang ini sudah berdiri hampir satu tahun. Sejak ada bau kami sudah protes dan dilakukan pertemuan,’’ ungkap Suudi disela-sela pertemuan warga dengan pemilik kandang di Aula Balai Desa Kedungsari, Kamis (27/2) sore.
Pada pertemuan sebelumnya, kata Suudi, pemilik kandang telah sepakat akan menutup usahanya di Gondosari itu pada 26 Februari 2020. Namun sampai batas waktu yang telah disetujui, pemilik kandang tidak kunjung menutup kandangnya dan masih melakukan aktivitas peternakan.
Sehingga Kamis siang ini, lanjutnya, dilakukan pertemuan kembali antara pemilik kandang, warga dan jajaran Muspika Gebog. Pada pertemuan kali ini pemilik kandang berjanji akan menutup sendiri, namun meminta waktu 10 hari untuk mengangkut ayamnya untuk dipindahkan ke tempat lain.
‘’Pertemuan kali ini cukup membuat lega. Kami beri waktu 10 hari kepada pemilik kandang untuk membersihakn lokasi dan mengangkut semua ayamnya,’’ tandasnya.
Diakui, sebelum didirikan kandang ayam di lokasi tersebut, ada seseorang yang mengaku dari pihak pemilik kandang melakukan sosialisasi kepada warga sekitar. Saat sosialisasi itu, orang kepercayaan pemilik kandang mengaku kandang ayang akan didirikan tidak berbau, jauh dari pemukiman dan akan dipasang blower.
"Tapi sampai sekarang pemilik kandang tidak menepati omongannya. Malah sebaliknya, kandang itu barbau sampai radius 1000 meter dan banyak lalat di rumah warga,’’ tegasnya.
Terpisah, pemilik kandang ayam, Sandung Hidayat mengakui telah menyetujui dan menuruti permintaan warga Desa Kedungsari. Namun pihaknya meyayangkan sikap dari dinas terkait yang memberikan izin dengan alasan lokasi tersebut sudah sesuai prosedur.
‘’Akibat kejadin ini saya rugi sampai Rp 1,6 miliar,’’ terangnya.
Sandung berharap, kejadian ini tidak terulang kembali. Pihaknya juga berpesan kepada dinas terkait, terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kudus harus kembali mengevaluasi aturan dan memetakan wilayah yang diperbolehkan untuk usaha peternakan ayam.
‘’Sebab jika PUPR sudah mengizinkan, Dinas Lingkungan Hidup juga akan mengizinkan,’’ tuturnya.
Disinggung masalah waktu pembersihan, Sandung menegaskan bahwa waktu itu hanya cukup untuk mengangkut ayamnya dan sebagian pakan. Sedang untuk pembersihan secara keseluruhan, waktu yang dibutuhkan lebih dari 20 hari. Sebab di sekitar kandang itu sudah ada banyak pakan yang disediakan untuk beberapa bulan kedepan.
‘’Kalau sampai bersih bersih butuh waktu sampai 20 hari lebih. Ukuran kandangnay juga besar yaitu 2500 meter dengan kapasitas 30.000 ribu ekor. tapi saya hanya mengisi 15.000 ekor ayam jenis petelur saja,’’ jelasnya. (han/gus)
EmoticonEmoticon