Tunjangan untuk Anggota BPD Naik Signifikan

Wednesday, February 19, 2020
FOTO ILUSTRASI: Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kudus.
KUDUS - Tunjangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kudus mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Yaitu, mencapai Rp 1,3 juta perbulan untuk yang menjabat sebagai ketua.

Sementara wakil ketua BPD mendapat tunjangan Rp 1,1 juta. Sekretaris BPD mendapat tunjangan sebesar Rp 1 juta. Sedangkan untuk anggota BPD mendapatkan Rp 1 juta perbulan.

Kemudian, untuk biaya operasional BPD selama setahun mendapat jatah Rp 12,5 juta. Yang bisa dioperasionalkan untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang sejalan dengan fungsi dan tugasnya selama menjabat sebagai BPD.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus, Dian Tamzis, saat ditemui di ruangannya, Selasa (18/2) kemarin.

Kenaikan tunjangan tersebut merupakan yang tertinggi selama ini, dimana sebelumnya, tunjangan untuk ketua BPD setiap bulan hanya Rp 750 ribu. Sementara wakilnya Rp 700 ribu, sekretaris Rp 659 ribu, dan anggota mendapat tunjangan sebesar Rp 600 ribu.

Disampaikan pula olehnya, kenaikan tunjangan tersebut telah berlaku sejak januari 2020. Perihal ini pun sudah diatur dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tunjangan BPD.

Diharapkan, setelah adanya kenanikan tunjangan, kinerja aggota BPD bisa ikut ditingkatkan. Yang mana, bisa menjalankan fungsi dan tugasnya, terkait dengan pembahasan peraturan desa, penyerapan aspirasi masyarakat, dan pengawasan kinereja kepala desa dapat dilakukan dengan optimal.

Sehingga bisa ikut membawa desa masing-masing lebih maju lagi dan sejahtera.

“Dengan kenaikan tunjangan tentunya kinerja anggota BPD harus semakin meningkat diantara sebagai fungsi pengawasan dan membantu mengambil kebijakan melalui permusyawaratan desa,” pungkasnya. (mia/gus)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »