![]() |
SIDAK: Komisi B DPRD Kudus melakukan sidak di sejumlah toko retail di Kudus bersama DPMPTS Kudus. |
KUDUS - Sejumlah mini market di Kabupaten Kudus belum mengantongsi surat izin dagang, hal itu terungkap saat Anggota Komisi B DPRD Kudus melakukan inpeksi mendadak (Sidak) disejumlah tempat usaha di Kota Kudus baru-baru ini..
Ketua Komisi B DPRD Kudus, Ali Muklisin mengatakan, selain untuk mengecek surat izin usaha, sidak itu untuk mengetahui kekurangan penerapan pengajuan izin dagang secara online dengan sistem Online Single Submission (OSS) oleh Pemerintah Pusat.
‘’Berdasarkan laporan dari masyarakat, tercatat ada empat toko retail yang belum mengantongi izin. Hal itu bisa dilihat dari tidak adanya nama toko sejak Oktober 2019 lalu,’’ jelasnya.
Saat dicek, sambungnya, empat toko retail yang dilaporkan masyarakat memang belum mengantongi surat izin usaha, hanya mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Empat toko retail itu, lanjut Muklisin, dua toko berlokasi di Jalan Besito, satu diantaranya bekerjasama dengan CV Tentrem,’’Namun fakta di lapangan namanya Alfamart,’’ imbuhnya.
Lebih lanjut, dua toko lainnya berlokasi di Jalan Hoscokroaminoto turut Desa Melatinorowito, Kecamatan Kota Kudus dan Jalan Mejobo turut Desa Jepang, Kecamatan Mejobo Kudus.
Selain empat toko retail, pihaknya juga melakukan sidak di tempat usaha pijat di Jalan Pangeran Puger Kudus “de Wave” yang ternyata hanya mengajukan izin melalui OSS berdasarkan keterangan salah satu karyawannya.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Muklisin mengaku akan segera mengundang pemilik empat toko retail tersebut dan pemilik usaha pijat “de Wave”. Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi terkait pengajuan izinnya,
’’Pada intinya, kami ingin mengklarifikasi soal perizinannya. Dinas terkait siap memfasilitasi. Jika tidak ada izinya bisa ditutup,’’ tegasnya.
Diketahui, tempat usaha jasa pijat “de Wave” hanya memiliki dokumen tanda daftar usaha pariwisata yang tertera untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berupa aktivitas panti pijat.
Selain itu, nomor induk berusaha (NIB) dengan keterangan KBLI salon kecantikan dan panti pijat, yang dikeluarkan pada tanggal 2 Desember 2019.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti mengungkapkan bahwa sejak diberlakukannya OSS, dinas terkait tidak lagi bisa mengetahui secara pasti, jumlah tempat usaha yang telah beroperasi dan mengajukan perizinan.
‘’Berbeda saat mengurus perizinan di intansi terkait,’’ terangnya.
Saat mengurus proses perizinan di DPMPTSP Kudus, kata Revli, pemilik usaha yang hanya memiliki modal di bawah Rp 500 juta diwajibkan mengurus IMB dan izin lingkungan yang sifatnya polutan. Jika semua persyaratan itu terpenuhi, usaha tersebut bisa beroperasi secara efektif.
‘’Jadi, seharusnya ada rekomendasi dari intansi teknis, setelah mendapatkan persetujuan dan diunggah lewat perizinan daring, baru bisa diberikan rekomendasi,’’ jelasnya.
Pihaknya menambahkan, sejak diberlakukannya OSS, DPMPTSP Kudus terus melakukan monitoring ke tempat usaha yang sudah mengantongi NIB. Namun dengan keterbatasan personel, dalam sepekan petugasnya hanya bisa melakukan monitoring di tiga tempat usaha dari 2.600 NIB yang telah terdaftar.
‘’Hemat kami, dalam satu waktu kami mengundang sejumlah pemilik usaha ke kantor,’’ pungkasnya. (han/gus)
EmoticonEmoticon