KUDUS - Tempat usaha restoran dan perhotelan di
Kabupaten Kudus bakal dipasangi alat tapping box guna memantau
pendapatan dan pajak yang harus dibayarkan dua tempat usaha tersebut kepada
Pemkab Kudus melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
(BPPKAD) Kudus.
Melalui alat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) juga bisa langsung melakukan pemantauan secara langsung Pendapatan Asli
Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah, yang diterima Pemkab Kudus.
"Tapping box ini juga untuk
meningkatkan PAD dari sektor pajak daerah, dan tertib pembayaran pajak,’’ ujar
Kepala BPPKAD Kudus Eko Djumartono didampingi Mohammad Fahmy Widhi Atmaji
selaku Kepala Subbidang Penagihan dan Keberatan pada BPPKAD Kudus, Senin (24/2).
Disinggung masalah anggaran belanja tapping box,
Eko menjelaskan bahwa alat tersebut tidak menggunakan APBD Kabupaten Kudus
melainkan hibah dari Bank Jateng. Untuk tahap awal, Pemkab Kudus mendapat jatah
bantuan alat tapping box sebanyak 50 unit, yang rencananya
akan di pasang di sejumlah tempat usaha pada Maret mendatang.
Dengan demikian, selain BPPKAD Kudus dan KPK,
Bank Jateng juga bisa langsung memantau pendapatan pajak daerah yang bersumber
dari pajak restoran dan hotel yang ada di Kota Kretek. Pada Kamis pekan lalu,
sejumlah tempat usaha yang akan di pasangi tapping box juga
disurvei oleh petugas penagihan BPPKAD Kudus.
‘’Tempat usaha sudah disurvei nanti yang akan
dipasangi tapping box dulu. Lainnya (tempat usaha) nanti tahap berikutnya,’’
paparnya.
Diakui, tempat usaha restoran dan hotel di Kudus
jumlahnya cukup banyak dan terus bertambah. Namun tidak semua restoran dan
hotel akan dipasangi tapping box. Tempat usaha yang akan dipasangi tapping box
adalah tempat usaha yang memiliki program atau sistem manajemen yang bagus atau
sudah menggunakan sistem komputer.
Sedang yang masih menggunakan sistem manual,
kata Eko, penarikan pajak daerahnya menggunakan alat Portable Data Terminal
(PDT) atau secara manual. Adapun operasionalnya, pemilik usaha nantinya akan
dipandu oleh petugas penagihan dari BPPKAD Kudus saat memasukkan harga atau
produk yang dijual ke PDT.
"Pemilik usaha nanti akan dipandu cara
memasukan menu atau produk serta harga di PDT itu. Selanjutnya dilakukan
sendiri,’’ imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Eko, adanya tapping box di
restoran dan hotel ini nanti akan berdampak pada harga produk yang dijual pada
restoran atau harga sewa hotel. Namun pihaknya dipastikan tidak akan memberatkan
pemilik usaha karena pajak tersebut akan dibebankan pada pengunjung atau
konsumen restoran tersebut.
‘’Misalnya pengunjung membeli makanan seharga Rp
40 ribu, karena dikenai pajak pelanggan akan membayar sebesar Rp 44 ribu,’’
jelasnya.
Sementara PAD dari sektor pajak daerah, Fahmy
menambahkan, pajak hotel dan restoran pada 2019 lalu telah melebih target.
Untuk pajak hotel targetnya Rp 2.523.500 sedang realisasinya Rp 2.660.472 atau
sebesar 105,43 persen. Kemudian untuk pajak restoran, 2019 lalu targetnya
sebesar 7.610.000 dan realisasinya 9.643.873 atau sebesar 126,73 persen.
"Untuk 2020 ini, target pajak hotel Rp
3.218.717 dan pajak restoran sebesar Rp 9.200.000,’’ pungkasnya. (han/gus)
EmoticonEmoticon