![]() |
RAPAT PARIPURNA: DPRD Kudus menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Bupati Kudus terhadap Ranperda Kabupaten Kudus Tahun 2020 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kudus. |
KUDUS - DPRD Kabupaten Kudus menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penjelasan Bupati Kudus terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kudus Tahun 2020 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kudus, Senin (17/2).
Pada kesempatan itu, Pemkab Kudus mengusulkan 10 Ranperda, terdiri dari enam peraturan daerah yang baru dan empat perda sebagai penyesuaian dari peraturan daerah yang lama. Sepuluh perda itu sebagai upaya peningkatan pembangunan dan pembaruan produk hukum di daerah.
‘’Penyusunan 10 ranperda ini, harapannya dapat memenuhi kebutuhan pembangunan daerah,’’ ujar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus HM Hartopo usai rapat paripurna.
Hartopo menjelaskan, Pemkab Kudus memiliki pertimbangan dan dasar pemikiran yang melatarbelakangi pengajuan 10 Ranperda tersebut ke DPRD Kudus. Misalnya Ranperda terkait Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria dan Perusahaan Daerah BPR Bank Pasar Kabupaten Kudus.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sambungnya, merupakan institusi yang dibentuk pemerintah daerah, guna menunjang perkembangan perekonomian. Sehingga kehadiran perusahaan plat merah itu tidak hanya memberikan manfaat umum, tapi keuntungan yang didapat dapat didijadikan sumber pendapatan pemerintah daerah.
‘’Jadi kehadiran BUMD ini, tidak hanya memberikan manfaat kepada masyarakat, tapi keuntungan yang didapat sebagai sumber pendapatan daerah,’’ jelas Hartopo
Lebih lanjut, merujuk peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian angota dewan pengawas atau anggota komisaris. Perlu ada pembentukan Perda untuk perkembangan tata kelola perusahaan daerah yang baik.
‘’Dari Perda ini, harapannya akan membentuk sistem tata kelola yang baik, dari sisi manajemennya,’’ jelas dia.
Sementara Ketua DPRD Kudus, Masan menegaskan akan menyelesaikan 10 Ranperda yang telah disepakati itu secepatnya, demi kemajukan Kabupaten Kudus yang lebih baik. Pihaknya juga menegaskan akan mendukung pembentukan Perda baru maupun perubahan atas Perda yang sebelumnya.
‘’Secepatnya akan kami selesaikan,’’ kata Masan. (han/gus)
EmoticonEmoticon