REMBANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Tengah melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) terhadap pemanfaatan lahan hasil reklamasi ilegal di Pelabuhan Rembang Terminal Sluke (PRTS) Rabu (12/2) siang.
Pemeriksaan lapangan dilakukan BPK untuk menindaklanjuti adanya laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang melaporkan masih adanya penguasaan dan pemanfaatan lahan hasil reklamasi di pelabuhan Rembang Terminal Sluke.
Dalam laporan tersebut, pemanfaatan lahan dilakukan tanpa atas hak yang jelas oleh pihak yang mengklaim investor pelabuhan. Hingga kini ada tiga perusahaan masih terus beraktifitas di lahan tersebut.
Pemeriksaan BPK dipimpin langsung oleh Kepala BPK perwakilan Jawa - Tengah Ayub Amali, dengan mengundang Sekda Rembang Subakti, Kepala BPPKAD Rembang Mustain,Kepala Inspektorat Fahrudin, serta Kabid Trantib Satpol PP Rembang Teguh Maryadi, dan Perwakilan UPP Kelas III Rembang.
Komisaris PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pemilik proyek reklamasi Pelabuhan Sluke, Sumirat Cahyo Widodo saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Ya benar ada pemeriksaan oleh BPK. Yang turun ke Pelabuhan kami dari PT RBSJ, Pak Sekda , Kepala BPPKAD, Inspektorat, Kabid Trantib Satpol PP Rembang serta perwakilan UPP Kelas III Rembang. Untuk BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah lamgsung Kepalanya sendiri Bapak Ayub Amali," terangnya.
Sumirat menjelaskan dalam pemeriksaan itu BPK menanyakan kepada PT RBSJ terkait aktivitas pemanfaatan lahan, dan berapa besar kontribusinya ke RBSJ atau Pemkab Rembang.
“BPK juga memerintahkan kepada PT RBSJ untuk mengelola lahan HPL terlebih yang clean and clear. Yang sebelumnya di berikan penugasan dari pemkab rembang." bebernya
Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan BPK perwakilan Jawa Tengah nomor 60B/LHP/XVIII.SMG/05/2019 Tanggal 23 Mei 2018 ) Per 31 Desember 2018 ada potensi pendapatan sebesar Rp. 32.931.606.000,00 atas penguasaan lahan hasil reklamasi.
Ketua LSM KOMRAS, Murtadho, selaku pihak pelapor kepada BPK mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera menindak dengan tegas pihak- pihak yang mengklaim investor di Pelabuhan Sluke. Sebab aktifitas pemanfaatan lahan reklamasi di Pelabuhan Rembang Terminal Sluke (PRTS) tanpa ijin dan alas hak yang jelas. (sov/gus)
EmoticonEmoticon