Komisi A DPRD Pati Gelar Rapat Raperda Minuman Beralkohol

Friday, February 14, 2020
Komisi A DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat terkait penyempurnaan Raperda minuman beralkohol bersama OPD terkait di Jum’at, (14/2/2020).

PATI - Komisi A DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat terkait penyempurnaan Raperda minuman beralkohol bersama OPD terkait di Jum’at, (14/2/2020). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil publick hearing mengenai Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol.

Ketua komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo mengatakan. Pada 23 desember 2019 lalu DPRD Pati sudah mengadakan publick hearing mengenai Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol.

“Dalam rapat kali ini membahas beberapa pasal yang dianggap perlu dilakukan dalam penyempurnaan. Hal itu agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pelaku usaha dengan aparat penegak hukum,” ungkap Bambang.

Dirinya menambahkan, rapat kali ini masih dalam proses pembahasan tahap pertama, dimana beberapa masukan akan di tampung.

“Sedangkan untuk proses ke tahapan selanjutnya akan di paripurnakan, dan ketika itu di setujui, akan dilanjutkan ke dalam rapat Pansus DPRD Kabupaten Pati,” jelasya.

Diketahui,  selain Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati dan OPD terkait. Dalam rapat tersebut juga di hadiri oleh konsultan pihak ketiga, atau narasumber dari salah satu universitas di Semarang.(gus)



Share this

Related Posts

Previous
Next Post »