![]() |
Komisi A DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat terkait penyempurnaan Raperda minuman beralkohol bersama OPD terkait di Jum’at, (14/2/2020). |
PATI - Komisi A DPRD
Kabupaten Pati menggelar rapat terkait penyempurnaan Raperda minuman beralkohol
bersama OPD terkait di Jum’at, (14/2/2020). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil publick
hearing mengenai Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman
beralkohol.
Ketua komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo mengatakan. Pada 23
desember 2019 lalu DPRD Pati sudah mengadakan publick hearing mengenai Raperda
tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol.
“Dalam rapat kali ini membahas beberapa pasal yang dianggap perlu dilakukan
dalam penyempurnaan. Hal itu agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pelaku usaha
dengan aparat penegak hukum,” ungkap Bambang.
Dirinya menambahkan, rapat kali ini masih dalam proses pembahasan tahap
pertama, dimana beberapa masukan akan di tampung.
“Sedangkan untuk proses ke tahapan selanjutnya akan di paripurnakan, dan
ketika itu di setujui, akan dilanjutkan ke dalam rapat Pansus DPRD Kabupaten
Pati,” jelasya.
Diketahui, selain Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati dan OPD
terkait. Dalam rapat tersebut juga di hadiri oleh konsultan pihak ketiga,
atau narasumber dari salah satu universitas di Semarang.(gus)
EmoticonEmoticon