Investor Pelabuhan Sluke Disinyalir Tak Kantongi Izin

Wednesday, February 26, 2020
SIDAK: Komisi II DPRD Kabupaten Rembang mengecek sejumlah lokasi reklamasi pantai yang ditengarai terdapat aktivitas ilegal,baru-baru ini.

REMBANG - Aktivitas pembangunan dan pemanfaatan lahan reklamasi tanpa izin alias ilegal, ditengarai masih marak terjadi di pesisir bagian timur Kabupaten Rembang.  Hal tersebut menjadi sorotan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang. Sejumlah anggota Komisi II yang membidangi Ekonomi, menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan inspeksi (Sidak) pada awal pekan ini. 

Dua lokasi menjadi target sidak, yaitu proyek reklamasi pelabuhan pribadi oleh pihak swasta, di Desa Sumbersari, Kecamatan Kragan, pada Senin (24/2) lalu.

Kemudian pada Selasa (25/2), Komisi II menyambangi lokasi reklamasi di Pelabuhan Rembang Terminal Sluke, di Desa Sendangmulyo Kecamatan Sluke.

Anggota Komisi II DPRD Rembang, Yudianto, membeberkan, kegiatan lapangan dilakukan untuk memastikan adanya pemanfaatan lahan reklamasi secara ilegal. Dari sidak teraebut, pihaknya mendapati adanya aktivitas oleh pihak yang mengklaim sebagai investor pelabuhan, namun tanpa didasari atas hak yang jelas.

"Kami hanya mengecek apakah memang masih marak pemanfaatan lahan reklamasi di lahan pelabuhan (Sluke) yang ber-HPL. Memang ada (pemanfaatan lahan, Red). Selain itu kami juga sidak di proyek reklamasi Desa Sumbersari," kata Yudianto.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, BUMD milik Pemkab Rembang yakni PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) yang merupakan pemilik proyek reklamasi melaporkan adanya aktivitas ilegal di Pelabuhan Sluke oleh beberapa pihak yang mengaku investor. 

Bupati Rembang Abdul Hafidz bahkan telah menyampaikan surat agar tiga perusahaan menghentikan pemanfaatan lahan reklamasi tersebut. Mereka adalah PT Amir Hajar Kilsi (AHK), PT Bumi Rejo Tirta Kencana (BRTK), dan PT Pelabuhan Rembang Kencana (PRK). Namun para pihak yang mengaku investor tak bergeming, dan terus beraktivitas di Pelabuhan Sluke.

Akibat pemanfaatan lahan tanpa izin, pemerintah kehilangan potensi pendapatan hingga puluhan miliar rupiah. 

Sementara itu berdasarkan informasi yang diterima wartawan, proyek reklamasi di Desa Sumbersari, Kecamatan Kragan dilakukan oleh PT BRTK, salah satu pihak investor di Pelabuhan Sluke. 

Ketua Lembaga Komunitas Rasional (Komras), Murtadlo, mengapresiasi Sidak yang dilakukan Komisi II DPRD Rembang. Namun ia juga berharap Pemkab Rembang untuk bersikap tegas, khususnya menyikapi proyek reklamasi di Kragan. Meski menurut pengakuan pemilik proyek, pengurukan lahan Sumbersari merupakan permintaan warga untuk pemecah gelombang dan penahan abrasi. "Pemda perlu memastikan legalitas proyek tersebut, bukan masalah peruntukan reklamasinya dibuat apa," kata dia. (sov/gus)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »