ASN yang mendapat sanksi penurunan pangkat adalah Direktur RSUD Dokter Loekmono Hadi Kudus dr Abdul Aziz Achyar dan pegawai di salah satu Puskesmas di Kudus yakni Sri Rejeki.
Sedang dua ASN yang dipecat adalah Plt Sekdin BPPKAD, Ahmad Sofyan karena tersandung kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus yang kini telah diganjar hukuman penjara 26 bulan. Satu ASN lainnya yang dipecat yaitu Wahyu Nugroho dengan jabatan terakhir pegawai TU disalah satu SMP Negeri di Kudus.
‘’SK pemecatan dan penurunan pangkat itu baru turun dari kementrian pada Senin (3/2) pekan lalu,’’ ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Catur Widiyatno, Selasa kemarin.
Catur menjelaskan, untuk kasus yang menimpa dr Abdul Aziz Achyar, diberi sanksi tegas berupa penurunan pangkat dari golongan 4C ke 4B akibat indisipliner. Sanksi diberikan sebagai bentuk teguran dan pelajaran, agar dikemudian hari tidak melakukan kesalahan serupa.
"Sejak dulu hanya ditegur secara lisan. Dan sekarang harus diberi sanksi agar tidak mengulangi lagi,’’ tegasnya.
Sementara dua ASN lain dikenai sanksi pemecatan yaitu Wahyu Nugroho karena terlibat kasus kriminal. Satu ASN lain yang dipecat adalah Ahmad Sofyan yang telah divonis hukuman 26 bulan oleh pengadilan Tipikor Semarang. Sofyan diadili setelah terkena kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juli 2019.
Pihaknya juga telah mengajukan tiga ASN di lingkungan Pemkab Kudus ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan sanksi karena tindakan indisipliner,’’Sanksi diberikan antara lain karena mangkir kerja dalam waktu cukup lama," katanya. (han)
EmoticonEmoticon