![]() |
ILUSTRASI : FOTO ISTIMEWA |
Selain sebagai penanda, pemberian label ini juga berdampak positif terhadap kesadaran masyarakat untuk mengundurkan diri menerima bantuan pemerintah karena merasa sebagai keluarga mampu.
Menurut Kepala Disos P2KB Pati dr Subawi diwakili Kabid Pemberdayaan Tri Haryumi, hampir semua penerima bantuan PKH dan BPNT di 21 kecamatan sebagian besar sudah dilakukan pelabelan oleh pendamping PKH maupun Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
“Kemarin yang 121 desa ada pilkades mau tidak mau pelabelannya tertunda. Nah, ini kan sudah selesai hari ini sudah dilakukan pelabelan kembali,” katanya.
Tri Haryumi mengatakan, dampak dari pelabelan tersebut ada ratusan warga yang mengundurkan diri sebagai penerima bantuan PKH dan BPNT. Dia juga berharap dalam program bantuan pemerintah ini tidak terjadi manipulasi data, sehingga warga yang sudah mampu masih mendapat bantuan meski menolak untuk pelabelan di rumahnya sebagai keluarga miskin penerima bantuan pemerintah.
“Sebenarnya itu seperti manipulasi data. Artinya mereka itu mampu tapi dia bilang tidak mampu. Meskinya dalam aturan itu ada, penjara dua tahun penjara dan atau denda minimalnya lima puluh juta rupiah,” katanya.
Aturan itu, kata Kabid Pemberdayaan Disos P2KB Pati Tri Haryumi tertuang pada Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang 13 tahun 2011. Dalam pelabelan rumah keluarga miskin penerima bantuan PKH dan BPNT itu, Disos P2KB didampingi aparat keamanan di desa (Babinsa dan Babinkamtibmas). (gus)
EmoticonEmoticon