Dewan Minta Pemkab Pati Cabut Ijin Usaha Karakoe yang Pekerjakan Bocah di Bawah Umur

Sunday, February 23, 2020
Ilustras : Foto Sumber Internet

PATI- Pihak DPRD Kabupaten Pati menyesalkan adanya tempat karaoke di Kota Pati memperkejakan bocah di bawah umur sebagai wanita pemandu karaoke. Yang lebih parahnya lagi  kasus tersebut sampai ke meja Polda Jawa Tengah.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo meminta agar pihak Pemerintah Kabupaten Pati memberikan sangsi tegas kepada pemilik usaha yang diketahui sebagai usaha hotel dan karaoke.
“ Masalah ini tentu harus mendapatkan perhatian yang serius. Kalau ada pembiaran nanti masalah serupa akan terjadi kembali,” kata Bambang.
Bambang Susilo mengaku jika terkait dengan kasus di hotel 21 yang telah sampai ke tangan Polda Jateng, pihaknya telah memberikan penegasan kepada instansi dan pihak terkait melalui rapat bersama Komisi A DPRD Pati, bahwa pihaknya meminta untuk segera memberikan sanksi peringatan tegas kepada pihak bersangkutan.
“ Kami telah meminta dan memberi rekomendasikan kepada instansi terkait agar dalam waktu satu minggu paling lambat harus ada surat peringatan untuk hotel 21” tegasnya saat dimintai klarifikasi.
Lebih anjut Bambang mengatakan, jika di dalam regulasi terkait dengan pelanggaran tersebut diharuskan untuk dilakukan penutupan ijin operasi, maka pihaknya tidak segan – segan untuk langsung melakukan rekomendasi penutupan tempat hiburan tersebut.
“Seandainya diijinkan oleh regulasi untuk langsung menjatuhkan sanksi penutupan, maka Komisi A lebih senang untuk melakukan rekomendasi penutupan, tapi berdasarkan mekanisme yang diatur Perda, tahapannya surat peringatan tertulis dulu, maka Komisi A merekomendasikan pada OPD yang berwenang untuk segera memberikan peringatan tertulis untuk karoke 21” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya DPRD Kabupaten Pati belum lama ini mendapatkan pengaduan dari warga terkait dugaan adanya pemandu karaoke (PK) di bawah umur yang dipekejarkan Hotel 21.

Mendapat pengaduan itu, Ketua DPRD Pati Ali Badruddin pun bergerak cepat dengan memanggil pemilik hotel itu untuk dimintai keterangan. Pihaknya bahkan juga mengadakan dengar pendapat dengan instansi terkait.
”Yang bersangkutan dipekerjakan sebagai karyawan tetap atau tidak, kami tidak tahu. Namun, pemilik hotel mengakui bahwa memang pernah ada anak 17 tahun dipekerjakan,” katanya. (gus)





Share this

Related Posts

Previous
Next Post »