![]() |
Ilustras : Foto Sumber Internet |
PATI-
Pihak DPRD Kabupaten Pati menyesalkan adanya tempat karaoke di Kota Pati
memperkejakan bocah di bawah umur sebagai wanita pemandu karaoke. Yang lebih
parahnya lagi kasus tersebut sampai ke
meja Polda Jawa Tengah.
Menanggapi
hal tersebut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo meminta agar
pihak Pemerintah Kabupaten Pati memberikan sangsi tegas kepada pemilik usaha yang
diketahui sebagai usaha hotel dan karaoke.
“
Masalah ini tentu harus mendapatkan perhatian yang serius. Kalau ada pembiaran
nanti masalah serupa akan terjadi kembali,” kata Bambang.
Bambang
Susilo mengaku jika terkait dengan kasus di hotel 21 yang telah sampai ke
tangan Polda Jateng, pihaknya telah memberikan penegasan kepada instansi dan
pihak terkait melalui rapat bersama Komisi A DPRD Pati, bahwa pihaknya meminta
untuk segera memberikan sanksi peringatan tegas kepada pihak bersangkutan.
“
Kami telah meminta dan memberi rekomendasikan kepada instansi terkait agar dalam
waktu satu minggu paling lambat harus ada surat peringatan untuk hotel 21”
tegasnya saat dimintai klarifikasi.
Lebih anjut Bambang mengatakan,
jika di dalam regulasi terkait dengan pelanggaran tersebut diharuskan untuk
dilakukan penutupan ijin operasi, maka pihaknya tidak segan – segan untuk langsung
melakukan rekomendasi penutupan tempat hiburan tersebut.
“Seandainya diijinkan oleh
regulasi untuk langsung menjatuhkan sanksi penutupan, maka Komisi A lebih
senang untuk melakukan rekomendasi penutupan, tapi berdasarkan mekanisme yang
diatur Perda, tahapannya surat peringatan tertulis dulu, maka Komisi A
merekomendasikan pada OPD yang berwenang untuk segera memberikan peringatan
tertulis untuk karoke 21” pungkasnya.
Diketahui
sebelumnya DPRD Kabupaten Pati belum lama ini mendapatkan pengaduan dari
warga terkait dugaan adanya pemandu karaoke (PK) di bawah umur yang
dipekejarkan Hotel 21.
Mendapat pengaduan itu, Ketua DPRD Pati Ali Badruddin pun bergerak cepat dengan memanggil pemilik hotel itu untuk dimintai keterangan. Pihaknya bahkan juga mengadakan dengar pendapat dengan instansi terkait.
Mendapat pengaduan itu, Ketua DPRD Pati Ali Badruddin pun bergerak cepat dengan memanggil pemilik hotel itu untuk dimintai keterangan. Pihaknya bahkan juga mengadakan dengar pendapat dengan instansi terkait.
”Yang bersangkutan dipekerjakan sebagai
karyawan tetap atau tidak, kami tidak tahu. Namun, pemilik hotel mengakui bahwa
memang pernah ada anak 17 tahun dipekerjakan,” katanya. (gus)
EmoticonEmoticon