![]() |
SEPAKAT : Pihak Ekselutif dan Legeslatif Kabupaten Pati menandatangani kesepakatan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020. |
PATI- Pihak Legeslatif
dan Eksekutif Kabupaten Pati menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah
(Propemperda) tahun 2020.
Kesepakatan itu dituangkan dalam penandatanganan kesepakatan antara kedua
belah pihak dalam sidang paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD setempat,
pada Sabtu (22/2).
Sebelum melakukan penandatanganan kesepakatan, Pihak DPRD Pati melalui
anggota Komisi D, Didin Safrudin membacakan laporan hasil rapat Bapemperda
dengan pihak Eksekutif terkait rencana dan penyusunan perubahan progam
pembentukan perda tahun 2020.
Dalam laporan tersebut menyebutkan pada propemperda tahun 2020 Kabupaten
Pati, ada sebanyak 20 rancangan peraturan daerah dan 3 rancangan
peraturan daerah kumulatif yang akan dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan
menjadi peraturan daerah yang sah.
Perda yang akan dibahas lebih lanjut antara lain, mengenai revisi perda
tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan raperda
penyelengaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang di prakarsai oleh
Komisi A DPRD Pati.
Revisi perda nomor 13 tahun 2014 tentang pedagang kaki lima dan raperda
perlindungan dan pemberdayaan petani yang di prakarsai oleh komisi B DPRD Pati.
Sementara raperda ruang terbuka hijau dan raperda percepatan pembangunan
infrastruktur diprakarsai oleh komisi C, dan raperda penyelenggaraan dan
penanganan penyandang kesejahteraan sosial dan raperda pemajuan kesenian dan
kebudayaan daerah.
Sedangkan raperda pencegahan dan penanggulangan HIV / AIDS di prakarsai
oleh komisi D. Dan masih ada 16 perubahan lainnya.
Pada sidang paripurna, Sabtu kemarin dipimpin langsung oleh ketua DPRD
Kabupaten Pati Ali Badrudin didampingi oleh Wakil Ketua lll , H. Muhammadun.
Serta turut hadir dari Pihak Eksekutif, Wakil Bupati Pati Saiful Arifin dan
Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Hariyono serta sejumlah OPD terkait.
Usai meminpin rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Pati mengatakan,
bahwa kesepakatan ini dilaksanakan berdasarkan hasil rapat kerja badan
pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pati pada tanggal 21 Febuari 2020
bersama dengan pihak Eksekutif.
“ Setelah disetuji, kemudian akan dilanjutkan dengan pembahasan lebih
lanjut dalam pembentukan perda baru atau merevisi perda yang sudah ada.
Harapanya semoga perda yang akan dihasilkan nantinya dapat benar-benar
dilaksanakan dan membawa manfaat untuk masyarakat
,”pungkasnya.(gus)
EmoticonEmoticon