Dewan dan Eksekutif KabupatenPati Setujui Propemperda Tahun 2020

Sunday, February 23, 2020
SEPAKAT : Pihak Ekselutif dan Legeslatif Kabupaten Pati menandatangani kesepakatan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020.

PATI- Pihak Legeslatif dan Eksekutif Kabupaten Pati menyetujui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020.

Kesepakatan itu dituangkan dalam penandatanganan kesepakatan antara kedua belah pihak dalam sidang paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD setempat, pada Sabtu (22/2).

Sebelum melakukan penandatanganan kesepakatan, Pihak DPRD Pati melalui anggota Komisi D, Didin Safrudin membacakan laporan hasil rapat Bapemperda dengan pihak Eksekutif terkait rencana dan penyusunan perubahan progam pembentukan perda tahun 2020.

Dalam laporan tersebut menyebutkan pada propemperda tahun 2020 Kabupaten Pati,  ada sebanyak 20 rancangan peraturan daerah dan 3 rancangan peraturan daerah kumulatif yang akan dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah yang sah.

Perda yang akan dibahas lebih lanjut antara lain, mengenai revisi perda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan raperda penyelengaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang di prakarsai oleh Komisi A DPRD Pati.

Revisi perda nomor 13 tahun 2014 tentang pedagang kaki lima dan raperda perlindungan dan pemberdayaan petani yang di prakarsai oleh komisi B DPRD Pati.

Sementara raperda ruang terbuka hijau dan raperda percepatan pembangunan infrastruktur diprakarsai oleh komisi C, dan raperda penyelenggaraan dan penanganan penyandang kesejahteraan sosial dan raperda pemajuan kesenian dan kebudayaan daerah.

Sedangkan raperda pencegahan dan penanggulangan HIV / AIDS di prakarsai oleh komisi D. Dan masih ada 16 perubahan lainnya.

Pada sidang paripurna, Sabtu kemarin dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin didampingi oleh Wakil Ketua lll , H. Muhammadun. Serta turut hadir dari Pihak Eksekutif, Wakil Bupati Pati Saiful Arifin dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Hariyono serta sejumlah OPD terkait.

Usai meminpin rapat paripurna,  Ketua DPRD Kabupaten Pati mengatakan, bahwa kesepakatan ini dilaksanakan berdasarkan hasil rapat kerja badan pembentukan Peraturan Daerah  Kabupaten Pati pada tanggal 21 Febuari 2020 bersama dengan pihak Eksekutif.

“ Setelah disetuji,  kemudian akan dilanjutkan dengan pembahasan lebih lanjut dalam pembentukan perda baru atau  merevisi perda yang sudah ada. Harapanya semoga perda yang akan dihasilkan nantinya dapat benar-benar dilaksanakan dan membawa  manfaat untuk masyarakat  ,”pungkasnya.(gus)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »