![]() |
FOTO ILUSTRASI: Proses pembangunan jalan di Desa Jepangpakis, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. |
KUDUS - Besaran dana desa tahun 2020 yang akan diberikan ke Kabupaten Kudus mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya menjadi Rp 149,79 miliar.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Dimana, pada tahun 2029, besaran dana yang masuk ke Rekenening Kas Umum Daerah (RKUD) hanya Rp 139,77 miliar.
“Artinya, pada tahun 2020 ada kenaikan sekitar Rp 10 miliar lebih,” kata Dian Noor Tamzis Hanafi, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus.
Kepada Jateng Pos, pihaknya menyampaikan bahwa untuk dana desa tahun 2020 ini belum cair. Hal tersebut disebabkan karena adanya beberapa teknis perubahan. Termasuk perubahan pada besaran transfer dana desa yang akan dilakukan melalui tiga tahap.
Mulanya, pada tahun 2019, transfer dana desa dilakukan secara tiga tahap dengan rincian, tahap pertama 20 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap tiga 40 persen. Sedangkan untuk tahun 2020 ini, tahap pertama akan dikucurkan sebesar 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap tiga 20 persen.
“Jadi ada perubahan nominal transfer sekarang, yaitu menjadi 40-40-20,” jelasnya.
Selain itu, pada tahun ini pula, dana desa akan ditransfer langsung dari pusat ke pemerintah desa. Hal ini berbeda dari tahun sebelumnya, yang awalnya transfer dana desa masuk dahulu ke kas daerah baru kemudian diserahkan ke pemerintahan desa.
“Dan pada hari Selasa (18 Januari 2020, red), Kementrian Dalam Negeri telah mengadakan kegiatan untuk persiapan transfer dana desa tahun 2020 ini,” pungkasnya. (mia/gus)
EmoticonEmoticon