Warung Remang-Remang dan Karaoke Ilegal di Pati Dirazia

Friday, January 10, 2020
RAZIA: Kasat Sabhara Polres Pati AKP Sugino saat mengintrogasi para pemandu karaoke.
PATI - Jajaran Polres Pati nampaknya tidak main-main dalam berupaya untuk penertiban tindak penyakit masyarakat yang berada di wilayah hukumnya, terbukti melalui tim satgas “Kebo Landoh” yang dipimpin oleh Kasat Shabara Polres Pati, Kamis malam (9/10) menggelar razia di sejumlah warung remang-ramang dan tempat hiburan karaoke yang tidak berizin atau ilegal.

Dari razia tersebut, petugas mengamankan sebanyak 28 orang yang terdiri dari  4 orang pengelola tempat hiburan, 12 orang wanita pemandu karaoke (PK) dan 12 orang pengunjung. Selain itu Polisi juga menyita puluhan botol miras dari berbagai merk serta arak literan.

Kapolres Pati AKBP Bambang Yudhantara Salamun, S.I.K mengatakan pihaknya saat ini memang sedang konsen untuk serius memberantas penyakit masyarakat diantara judi, prostitusi, miras dan penertiban tempat hiburan malam yang ilegal.

“ Polres Pati sekarang mempunyai tim satgas yang bertugas untuk melakukan patroli setiap malam untuk menjaga situasi ketertiban umum. Selain patroli tim ini akan melaksanakan razia ditempat-tempat yang berpotensi dijadikan ajang untuk kegiatan penyakit masyarakat,” kata AKBP Bambang.

Kapolres Pati menambahkan pihaknya saat ini juga mempunyai target untuk membersihkan praktik perjudian yang ada di wilayah hukumnya termasuk keberadaan judi togel akan disikat habis.

“ Kedepan tidak ada lagi praktik judi di wilayah hukum Polres Pati. Kalau saat ini wilayah hukum Cilacap yang bisa menghilangkan pratik perjudian atau zero judi,  secepatnya Kabupaten Pati juga bisa bebas dari praktik judi,” tegas Mantan Kapolres Banyumas.

Sementara itu, Kasat Shabara Polres Pati, AKBP Sugino, usai memimpin razia pada malam Jumat kemarin mengatakan, sebanyak 12 orang pengunjung karaoke yang sempat digring ke Kantor Sabhara langusng dipulangkan. Sementara untuk pengelola karaoke dan pemilik warung remang-remang serta para wanita pemandu karaoke harus menjalani pemeriksaan.

“ Keesokan harinya mereka baru boleh pulang setelah didata dan diberi pembinaan. Mereka kita larang untuk kembali bekerja dan menjalankan usahanya di warung remang-remang dan karaoke ilegal. Kalau kedapatan buka lagi akan kita tindak lagi,” ujar AKP Sugino. (gus)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »