Plt Bupati Kudus, HM Hartopo |
KUDUS-Pemkab Kudus bakal mengajukan bantuan ke pemerintah pusat untuk mendaftarkan kembali 26.000 warga miskin di Kudus, untuk menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) APBN. Menyusul keterbatasan anggaran yang ada di Pemkab setempat
‘’Kami akan mengusulkan kembali ke pemerintah pusat 26.000 warga miskin, untuk didaftarkan menjadi peserta JKN PBI APBN. Sebelumnya tercatat peserta JKN PBI APBD Kudus,” kata Plt Bupati Kudus HM Hartopo usai menerima kunjungan Direktur Perluasan dan Pelayanan BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari di PendapaKabupaten Kudus belum lama ini.
Menurutnya, langkah itu diambil agar warga miskin di Kota Kudus tetap mendapat jaminan kesehatan dari pemerintah. Pemkab Kudus sendiri, saat ini tengah melakukan koreksi data warga miskin yang nantinya akan didaftarkan kembali sebagai PBI BPJS Kesehatan ABPD Kudus.
Ditegaskan, selama bulan Januari ini, warga miskin di Kudus tetap mendapat jaminan kesehatan, melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan total anggaran sebesar Rp 3,5 miliar. Dengan demikian sejak awal 2020 tidak ditanggung oelh BPJS Kesehatan.
‘’Adanya kenaikan iuran JKN, berdampak pada pengeluaran anggaran yang tentunya lebih besar untuk pembayaran iuran. Maka akan kami usulkan bantuan dari APBN,” jelasnya.
Meski demkian, Hartopo mengakui tetap mempunyai komitmen untuk mencapat target Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan menyeluruh bagi penduduk Kudus,’’Mudah-mudahan adanya verifikasi dan validasi data warga miskin, kami bisa mencapai target UHC tahun ini," ujarnya.
Agar bisa mencapai UHC, Dia mengimbau kepada warga yang tergolong mampu agar tetap menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan biasa sendiri atau sebagai peserta mandiri. Sedangkan warga yang masih berstatus pekerja, bisa didaftarkan oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Hartopo berharap, instansi yang melakukan verifikasi dan validasi data warga miskin, agar melakukan tugasnya dengan baik dan tidak sekadar terima data dari pusat atau dari master file. Petugas harus turun langsung ke lapangan untuk megetahui kepastian status ekonominya.
‘’Sampai sekarang saya belum menerima laporan hasil verifikasi dan validasi yang dilaksanakan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Kudus kembali mengaktifkan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), pasca BPJS Kesehatan memberlakukan kenaikan tarif iuran pada 2020 ini.
‘’Adanya kenaikan iuran yang harus dibayarkan oleh Pemkab Kudus mengakibatkan anggaran tidak cukup. Maka, kita berlakukan Jamkesda agar masyarakat tetap menerima akses layanan kesehatan. Jangan sampai masyarakat miskin tidak mendapat akses layanan kesehatan,’’ tegasnya. (han/lis)
EmoticonEmoticon