Warga di Dua Desa Terima Sertifikat PTSL

Thursday, January 09, 2020
SIMBOLIS: Bupati Rembang Abdul Hafidz menyerahkan sertifikat kepada warga di Desa Kasreman, Kecamatan/Kabupaten Rembang, Rabu (8/1).
REMBANG -Ribuan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 diserahkan kepada warga dua desa di Kabupaten Rembang. Penyerahan sertifikat massal secara simbolis dilakukan oleh Bupati Abdul Hafidz, Rabu (8/1) kemarin.

Sebanyak 761 sertifikat PTSL diserahkan bupati kepada warga Desa Pasar Banggi. Sementara 1.187 lainnya untuk warga Desa Kasreman, Kecamatan Rembang.

Bupati Rembang Hafidz mengaku mentargetkan seluruh bidang tanah di Kabupaten Rembang bersertifikat pada tahun 2023. Dengan legalnya kepemilikan tanah, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan.

"Program ini berlangsung terus menerus. Harapannya, 2023 orang se-Indonesia tanahnya sudah sertifikat semua. Biar tidak ada geger dan pertengkaran. Karena ini suatu cara memberikan hak-hak yang pasti kepada masyarakat berupa sertifikat," tegasnya.

Saat penyerahan sertifikat PTSL kepada warga Pasar Banggi yang bertempat di gedung serba guna desa setempat, bupati meminta sertifikat tersebut dapat disimpan atau digunakan sebaik- baiknya. Jika digunakan untuk mendapatkan pinjaman uang, Bupati berharap sifatnya harus produktif, misalnya untuk usaha.

Sekedar diketahui, dengan sertifikat tanah dapat menambah nilai bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pasalnya, melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan bisa mendapatkan pinjaman modal senilai 50 juta rupiah. Namun bila hutang disertai jaminan agunan akan mendapatkan modal lebih besar hingga 500 juta rupiah.

Supriyani, warga Pasar Banggi mengaku sangat terbantu dengan adanya program tersebut. 

"Senang sekali, terima kasih. Sebelumnya rumah saya belum ada sertifikatnya, ukuran tanahnya 8x 10 meter. Kemarin bayar 300 ribu buat administrasi alhamdulillah membantu sekali," tuturnya.

Berdasarkan data selama PTSL tahun 2019, sertifikat yang dibagikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada masyarakat Rembang mencapai sebanyak 37 ribu unit.(sov/lis)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »