![]() |
Pihak DPRD Pati saat mendengar penjelasan dari Pihak RS Soewondo terkait pelayanan yang dikeluhkan warga |
PATI -Terkait permasalahan perbedaan diagnosa layanan
kesehatan yang videonya viral beberapa waktu lalu dimedia sosial, antara RSUD
Soewondo Pati dengan RSU Fastabiq, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Pati mendorong RSUD Soewondo Pati untuk melakukan pembenahan
pelayanan dengan lebih baik. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Pati Ali
Badrudin saat memimpin rapat kerja Komisi D bersama Rumah Sakit Soewondo dengan
RSU Fastabiq.
Dijelaskan oleh politisi PDIP itu, bahwa pemanggilan pihak
RSUD Soewondo dengan RSU Fastabiq untuk mendapatkan klarifikasi dan keterangan
yang jelas, serta mendapatkan penanganan yang tepat.
“Untuk menindaklanjuti peristiwa yang viral dimasyarakat,
dimana ada masyarakat Kabupaten Pati yang mau berobat di Soewondo katanya
ditolak. Oleh sebab itu Komisi D meminta keterangan dari pihak Soewondo,”
terangnya.
Ia menyampaikan, penjelasan dari RSUD Soewondo berdasarkan
diagnosa dokter jaga terhadap pasien warga Desa Bogotanjung pada saat itu belum
perlu dilakukan rawat inap. Namun saat diperiksakan di RSU Fastabiq,
berdasarkan diagnose pasien harus menjalani rawat inap dengan menggunakan
fasilitas BPJS.
Melihat perbedaan itu, Ali Badrudin mengutarakan jika problem
yang tengah hangat menjadi buah bibir ini akan ditindaklanjuti melalui Ikatan
Dokter Indonesia (IDI) Pati sebagai penengah.
“Jadi ini nanti adalah tugas IDI agar memanggil keduanya
untuk meminta hasil diagnosa baik dari Soewondo maupun Fastabiq. Kami serahkan
pada IDI, semuanya kan ada mekanismenya, yang penting ini jangan sampai
dianggap sebagai perseteruan yang kurang baik, persaingan yang kurang sehat,”
tegas Ali Badrudin saat wawancara dengan awak media, Senin (20/1).
Sementara pada kesempatan yang sama, Koordinator Komisi D
DPRD Pati Joni Kurnianto menyampaikan rekomendasi kepada IDI Kabupaten Pati
agar melakukan rapat internal tertutup dengan
RSUD Suwondo, RSU Fastabiq, DKK, Dinsos dan BPJS dan investigasi.
“Karena ada kode etik kedokteran yang dilindungi oleh UU
yang mana kita tidak bisa masuk dalam ranah tersebut. Kami beri waktu sampai
Jumat, dan menyampaikan hasilnya kepada kami setelah jumatan,” pungkas Wakil
Ketua I DPRD Pati ini.(adv)
EmoticonEmoticon