Viral Video Warga Marah, Dewan Panggil Pihak RSUD Soewondo

Monday, January 20, 2020
Pihak DPRD Pati saat mendengar penjelasan dari Pihak RS Soewondo terkait pelayanan yang dikeluhkan warga  

PATI -Terkait permasalahan perbedaan diagnosa layanan kesehatan yang videonya viral beberapa waktu lalu dimedia sosial, antara RSUD Soewondo Pati dengan RSU Fastabiq, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong RSUD Soewondo Pati untuk melakukan pembenahan pelayanan dengan lebih baik. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Pati Ali Badrudin saat memimpin rapat kerja Komisi D bersama Rumah Sakit Soewondo dengan RSU Fastabiq.

Dijelaskan oleh politisi PDIP itu, bahwa pemanggilan pihak RSUD Soewondo dengan RSU Fastabiq untuk mendapatkan klarifikasi dan keterangan yang jelas, serta mendapatkan penanganan yang tepat.
“Untuk menindaklanjuti peristiwa yang viral dimasyarakat, dimana ada masyarakat Kabupaten Pati yang mau berobat di Soewondo katanya ditolak. Oleh sebab itu Komisi D meminta keterangan dari pihak Soewondo,” terangnya.

Ia menyampaikan, penjelasan dari RSUD Soewondo berdasarkan diagnosa dokter jaga terhadap pasien warga Desa Bogotanjung pada saat itu belum perlu dilakukan rawat inap. Namun saat diperiksakan di RSU Fastabiq, berdasarkan diagnose pasien harus menjalani rawat inap dengan menggunakan fasilitas BPJS.

Melihat perbedaan itu, Ali Badrudin mengutarakan jika problem yang tengah hangat menjadi buah bibir ini akan ditindaklanjuti melalui Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pati sebagai penengah.

“Jadi ini nanti adalah tugas IDI agar memanggil keduanya untuk meminta hasil diagnosa baik dari Soewondo maupun Fastabiq. Kami serahkan pada IDI, semuanya kan ada mekanismenya, yang penting ini jangan sampai dianggap sebagai perseteruan yang kurang baik, persaingan yang kurang sehat,” tegas Ali Badrudin saat wawancara dengan awak media, Senin (20/1).

Sementara pada kesempatan yang sama, Koordinator Komisi D DPRD Pati Joni Kurnianto menyampaikan rekomendasi kepada IDI Kabupaten Pati agar melakukan rapat internal tertutup dengan  RSUD Suwondo, RSU Fastabiq, DKK, Dinsos dan BPJS dan investigasi.

“Karena ada kode etik kedokteran yang dilindungi oleh UU yang mana kita tidak bisa masuk dalam ranah tersebut. Kami beri waktu sampai Jumat, dan menyampaikan hasilnya kepada kami setelah jumatan,” pungkas Wakil Ketua I DPRD Pati ini.(adv)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »