![]() |
TINJAU BALAI JAGONG: Plt Bupati Kudus HM hartopo bersama intansi terkait meninjau komplek balai jagong Kudus baru-baru ini.
|
KUDUS - Pemkab Kudus bakal menerapkan pembayaran
retribusi parkir di komplek Balai Jagong Kudus menggunakan sistem non tunai
atau E-Money. Kebijakan itu diambil sebagai tindak lanjut adanya kebocoran
pendapatan retribusi parkir di area tersebut.
‘’Nanti akan dipasang satu pintu masuk dan satu
pintu keluar, dan pengunjuang membayar menggunakan uang elektronik,’’ jelas
Hartopo saat meninjau Balai Jagong, Kamis lusa kemarin.
Menurutnya, cara itu dapat memenuhi target
pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir, yang selama setahun lalu hanya
tercapai 19 persen dari target yang dibebankan kepada pengelola.
Tidak hanya itu, Hartopo juga mengaku akan
menata kembali tempat pedagang kaki lima (PKL) dan lokasi persewaan permainan
anak-anak. Dikatakan, pemilik wahana permainan itu selama ini tidak pernah
memberikan kontribusi apapun kepada Pemkab Kudus.
‘’Semua sudah sepakat dengan pemilik wahana
permainan, akan membayar kontribusi sebesar Rp 600 ribu per hari,’’ ungkapnya.
Lebih lanjut, katanya, jika pemilik wahana
permainan itu membayar sewa lahan di komplek Balai Jagong Rp 600 per hari, maka
dalam setahun bisa memberikan pendapat untuk Pemda sebesar Rp 219 juta. Jumlah
tersebut belum termasuk pendapatan retribusi yang bersumber dari PKL dan
kantong parkir di komplek Balai Jagong Kudus.
‘’Kami ingin ada peningkatan PAD, yang
tujuannya juga untuk masyarakat lagi,’’ tegasnya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan
Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono menjelaskan, dalam penerapannya e-money pihaknya
berencana menggandeng Bank BPD Jateng. Adapun biaya retribusi parkir, nantinya
untuk kendaraan roda dua Rp 2.000 per unit dan moboil Rp 3.000 per unit.
‘’Kita sesuai dengan Peraturan Dearah (Perda)
parkir khusus,’’ jelasnya. (han)
EmoticonEmoticon