Seorang Mahasiswi Dicokok Polisi

Wednesday, January 22, 2020
GELAR PERKARA: Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasatres Narkoba Polres Kudus AKP Sucipto menunjukkan barang bukti bong sabu milik tersangka DIPS saat gelar perkara.
KUDUS - Seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kudus, yakni DIPS (22) warga Kecamatan Jekulo, diciduk anggota Satuan Reserse (Satres) Nakorba Polres Kudus saat pesta sabu.

Saat digrebek di kamar rumahnya turut Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Rabu (8/1) lalu, gadis belia itu sedang pesta bersama dua teman prianya yaitu NS (29) warga Kecamatan Jekulo dan HP (34) warga Kecamatan Bae.

Tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut diungkapkan Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi di dampingi Kasatres Narkoba Polres Kudus AKP Sucipto, saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Rabu (22/1) pagi.

Penangkapan ketiga pelaku itu bermula dari laporan warga setempat. Tersangka ditangkap pada Rabu pekan lalu pukul 15.15 WIB, berikut barang bukti berupa satu bungkus plastik klip dan pipet berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu milik tersangka NS.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain yakni satu buah bong dari botol plastik bekas air mineral dan satu buah korek api gas milik tersangka DIPS. Polisi juga menyita barang bukti tiga unit telepon pintar milik ketiga tersangka saat melakukan pengkapan.

Catur menjelaskan, pelaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang kerap dipanggil Alfas warga Kecamatan Welahan Kabupaten Jepara. Satu paket shabu itu dibeli seharga Rp 1,5 juta dan dikonsumsi oleh ketia pelaku.

"Saat diinterogasi pelaku mengakui telah mengkonsumsi sabu yang didapat dari Alfas,’’ ungkapnya.

Dia menuturkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I (satu). Bukan tanaman dan atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dan prekusor Narkotika atau menyalahgunakan narkotika golongan satu dapat dikenai sanksi.

Sanksi yang diberikan, lanjutnya, paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara. Tidak cukup itu, tersangka juga diminta membayar denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,’’Sanksi itu sesuai dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’ tegasnya.

Catur mengaku, pihaknya sudah melakukan upaya preventif agar barang haram itu tidak masuk ke Kudus. Salah satunya melakukan pengecekan pengiriman barang di agen pengiriman barang seperti JNE, JNT dan agen lainnya.

Satres Narkoba Polres Kudus, sambungnya, juga sudah melakukan sosialisai di berbagai lembaga pendidikan di Kabupaten Kudus. Sehingga para pelajar di Kota Kretek tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

"Jika diperlukan, kami akan melakukan razia kendaraan,” tegasnya. (han/lis)


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »