Proyek Migas Gunakan Urugan Tanah Ilegal

Tuesday, January 28, 2020
DISITA: Alat berat yang digunakan pada proyek migas di Desa Jatihadi, Kecamatan Sumber diamankan di bengkel kerja milik DPU Rembang.
REMBANG - Perusahaan pelaksana proyek migas di Desa Jatihadi dan Krikilan Kecamatan Sumber, Rembang, diciduk tim Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah bersama dengan pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah Kendeng Selatan, baru-baru ini.

Mereka diduga melakukan sejumlah aktivitas ilegal yang berkaitan dengan proyek tersebut. Yakni pengurugan tanah guna pemadatan lokasi pembangunan depo proyek migas tersebut.

Kepala Cabang Dinas ESDM wilayah Kendeng Selatan Teguh Yudi Pristiyanto saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini baru ada satu perusahaan yang digerebek ketika hendak melakukan pengurugan tanah.

“Kami diminta oleh tim Krimsus Tipiter Polda Jateng untuk mendampingi dan memastikan lahan tambang tanah urug di wilayah Kecamatan Sulang apakah ada izinnya atau tidak. Setelah kami cek bersama tim dari Polda ternyata lahan yang digali itu belum berijin,” terangnya.

Teguh menyebut, dari penggerebekan tersebut pihaknya dan tim dari Polda Jateng mengamankan barang bukti satu unit alat berat backhoe.

Aktivitas penggarap proyek pengurugan lahan depo migas tersebut dianggap ilegal karena ditengarai tak mengantongi ijin resmi. Selain itu, proses penggalian tanah dilakukan di wilayah Sulang, sedangkan pengurugan dilakukan di wilayah Sumber. Sehingga dianggap menyalahi aturan yang berlaku.

“Yang kami tahu tanah urug itu dikirim ke Jatihadi Sumber untuk pemadatan proyek depo migas. Sedang sarana yang diamankan satu unit alat berat,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi bengkel kerja Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Rembang yang berada di Jalan Rembang-Blora, nampak satu unit alat berat backhoe berwarna biru yang dipasangi garis polisi. (sov/lis)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »