Pemerintah Diminta Tak Buat Perda yang Diskriminatif

Monday, January 13, 2020
TEMU KOORDINASI: Puluhan peserta mengikuti kegiatan temu koordinasi membahas Perda Kudus nomor 3 Tahun 2013 di Gereja Bukit Sion Dersalam.
KUDUS - Komunitas Lintas Agama dan Kepercayaan Pantura (Tali Akrap) Kudus mendesak Pemkab Kudus, tidak membuat Peraturan Daerah (Perda) yang diskriminatif. Terutama terkait pendidikan agama agar bisa mengayomi pendidikan agama bagi kaum non muslim di Kota Kretek. Hal itu menyusul terbitnya Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah.

Ketua Tali Akrap Kudus, Moh Rosyid‎ mengatakan, Pemkab Kudus perlu membuat Perda Pendidikan Keagamaan nonformal bagi agama lain.Sehingga tidak tercipta diskriminasi karena peraturan tersebut hanya mengatur satu umat beragama Islam saja. Untuk itu, pihaknya menyebut perlu juga ada perda serupa yang memfasilitasi pendidikan agama nonformal untuk agama selain Islam.

‘’Pada kenyataannya, perda ini tidak maksimal karena belum diterbitkannya Perbup Kudus. Tetapi perlu ada perda lain yang mengayomi agama lain,” ujarnya saat ditemui di Gereja Bukit Sion, turut Desa Dersalam, Kecamatan Bae Kudus, Senin (13/1).

Dia berharap, pemerintah dalam membuat sebuah aturan bisa bersikap adil dan tidak condong terhadap agama tertentu saja. Mengingat belum lama ini Kabupaten Kudus mendapat penghargaan dan menyandang sebagai kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Rrepublik Indonesia.

"Perlu juga Kudus sebagai kota toleransi diwujudkan. Kota toleransi ini tidak akan pernah terwujud, jida masih ada perda yang diskriminatif,” imbuhnya.

Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Kudus, Pdt Sriyono menambahkan, kegiatan yang digelar Senin kemarin, untuk mengawali wacana Perda Pendidikan Keagamaan di Kabupaten Kudus.

‘’‎Badan Musyawarah Antargereja (Bamag) juga akan menyosialisasikan pada Pimpinan Jemaat Gereja yang tergabung dalam Bamag, untuk memahami topik bahasan ini," ujarnya.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kabupaten Kudus dari Fraksi Partai Demokrat, Fernando mengatakan, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, perlu digelar audiensi bersama Bupati dan anggota dewan Kudus. Sehingga hasil dari forum yang digelar di Gereja Bukit Sion ini bisa masuk dalam agenda pembahasan rapat paripurna.

‘’Setelah ini, hasil dari forum ini perlu ditindaklanjuti agar bisa menjadi agenda pembahasan,’’ pungkasnya. (han/lis)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »