Melabrak PIL, Warga Pati Diciduk

Thursday, January 23, 2020
DICIDUK: Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto didampingi jajaran menggelar ekspos kasus pencurian dengan kekerasan di halaman Satreskrim Mapolres setempat.
REMBANG - Seorang warga Pati yakni SN (37) alias Bedot nekat merusak rumah dan membawa kabur mobil milik PM (33), kawannya sendiri yang diduga pria idaman lain (PIL) yang telah bermain gila dengan istrinya.

Akibat perbuatan nekatnya, kini SN yang terlanjur patah hati juga harus merasakan dinginnya ruang tahanan Mapolres Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto menjelaskan, SN melancarkan aksi pada 14 Januari lalu, dengan membawa senjata dua bilah keris tajam. Sekitar pukul 4.30 pagi, pelaku mengendarai Toyota Calya merah bersama tiga orang rekan mendatangi rumah korban di  Desa Tasikharjo Kecamatan Kaliori.

Sesampainya di rumah korban, para pelaku menggedor pintu rumah. Namun tidak ada yang membukakan pintu. Kemudian para pelaku membuka paksa pintu rumah tersebut dengan cara mendobrak.

"Setelah pintu terbuka, para pelaku masuk ke dalam rumah mencari keberadaan korban. Namun tak bertemu. Akhirnya melakukan pengrusakan sejumlah perabot rumah tangga. Saat itulah, pelaku SN mendapati kunci mobil Toyota Avanza milik korban, hingga akhirnya dibawa kabur," jelasnya dalam press release di Mapolres Rembang, Kamis (23/1) siang.

Saat akan membawa mobil korban, aksi para pelaku telah diketahui oleh warga. Kemudian para warga berusaha mencegah perbuatan mereka. "Namun para pelaku telah menyekap warga dari belakang dengan menodongkan keris ke arah badan dan mengancam sejumlah warga lainnya," terangnya.

Berdasarkan pemeriksaan, terungkap motif SN melakukan aksi kriminalnya tersebut bukan karena faktor ekonomi. Melainkan karena cemburu terhadap korban. Terungkap pula antara pelaku dan korban ternyata saling kenal.

"Masih kita dalami. Keduanya saling kenal, korban tidak mengalami luka tapi yang jelas mengalami trauma psikis," imbuhnya.

Selain menahan SN, pihak kepolisian juga menangkap JN alias Moyong yang juga merupakan warga Pati. Sedangkan 2 orang pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran.

Sementara itu, SN di hadapan wartawan mengaku merasa sakit hati terhadap korban. Bahkan ia sempat memergoki sang istri bersama dengan korban di rumahnya sendiri.

"Kenal, kawan sudah saya anggap sebagai saudara. Saya mau jumpa baik-baik malah dia gak mau ketemu saya, hingga saya datang ke rumah.

Sampai sana gak ketemu, sehingga saya acak-acak rumahnya. Saya merasa, istri saya dan saya ini dilecehkan, pernah saya nampak mereka di rumah saya. Mobil saya bawa buat saya sandera maksud saya agar korban mau menemui saya," ungkapnya.

Pihak kepolisian menyatakan, kedua pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Rembang guna penyidikan lebih lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 365 ayat (1) (2) 1e 2e 3e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (sov)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »