![]() |
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) datangi DPRD Kabupaten Pati, Senin, (20/1/2020). |
Gunretno selaku perwakilan dari JMPPK mengatakan,
revisi Perda RTRW ini harus memakai pijakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
(KLHS) sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Karena kalau tidak
menggunakan KLHS, penerapannya dikhawatirkan tidak sesuai daya tampung dan daya
dukung lingkungan.
“Kami memberi masukan, karena Perda Tahun 2011 itu
banyak mata air yang tidak disebutkan, tidak terdata, maka penting ini untuk
dilindungi,” ujarnya.
Karena jumlah masyarakat Kabupaten Pati ini semakin
banyak, sehingga kebutuhan air pun semakin meningkat. Namun dalam revisi Perda
RTRW itu berapa banyak mata air di wilayah ini tidak disebutkan, sehingga harus
diluruskan.
“Karena itu, kami memberi masukan kepada DPRD agar
revisi Perda ini sesuai dengan daya dukung dan daya tampung,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Pati
Teguh Bandang Waluyo yang juga merupakan anggota dari Komisi C DPRD Kabupaten
Pati mengatakan. Jika saat ini Revisi Perda RTRW itu masih dalam tahap
pembahasan. Drafnya juga baru dikirim ke Pemprov Jateng.
“Kami masih pembahasan, karena itu nanti masukan JMPPK
ini bisa kita bahas lagi. Usulan JMPPK itu sangat penting. Apalagi selama ini
mereka juga sudah melakukan kajian bahkan sampai konsultasi ke presiden. Selain
itu, secara geografis mereka berada di Pegunungan Kendeng." Jelasnya.
Pihaknya juga sudah kali keduanya mendengar pendapat
yang diadakan untuk menjaring masukan masyarakat terkait revisi perda RTRW. Diharapkan
dalam pembahasan revisi Perda RTRW ini nantinya tidak menjadi masalah yang
berkepanjangan dan meresahkan masyarakat.(adv)
EmoticonEmoticon