Komisi C DPRD Kabupaten Pati adakan Audiensi bersama JMPPK

Monday, January 20, 2020
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) datangi DPRD Kabupaten Pati, Senin, (20/1/2020).
PATI – Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) datangi DPRD Kabupaten Pati, Senin, (20/1/2020). Kedatangan mereka guna mempertanyakan tentang progres revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Kabupaten Pati.

Gunretno selaku perwakilan dari JMPPK mengatakan, revisi Perda RTRW ini harus memakai pijakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Karena kalau tidak menggunakan KLHS, penerapannya dikhawatirkan tidak sesuai daya tampung dan daya dukung lingkungan.

“Kami memberi masukan, karena Perda Tahun 2011 itu banyak mata air yang tidak disebutkan, tidak terdata, maka penting ini untuk dilindungi,” ujarnya.

Karena jumlah masyarakat Kabupaten Pati ini semakin banyak, sehingga kebutuhan air pun semakin meningkat. Namun dalam revisi Perda RTRW itu berapa banyak mata air di wilayah ini tidak disebutkan, sehingga harus diluruskan.

“Karena itu, kami memberi masukan kepada DPRD agar revisi Perda ini sesuai dengan daya dukung dan daya tampung,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Pati Teguh Bandang Waluyo yang juga merupakan anggota dari Komisi C DPRD Kabupaten Pati mengatakan. Jika saat ini Revisi Perda RTRW itu masih dalam tahap pembahasan. Drafnya juga baru dikirim ke Pemprov Jateng.

“Kami masih pembahasan, karena itu nanti masukan JMPPK ini bisa kita bahas lagi. Usulan JMPPK itu sangat penting. Apalagi selama ini mereka juga sudah melakukan kajian bahkan sampai konsultasi ke presiden. Selain itu, secara geografis mereka berada di Pegunungan Kendeng." Jelasnya.

Pihaknya juga sudah kali keduanya mendengar pendapat yang diadakan untuk menjaring masukan masyarakat terkait revisi perda RTRW. Diharapkan dalam pembahasan revisi Perda RTRW ini nantinya tidak menjadi masalah yang berkepanjangan dan meresahkan masyarakat.(adv)


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »