![]() |
Proses pemusnahan ribuan botol miras barang bukti sitaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati. |
PATI – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali
Badrudin mendukung jika di Kabupaten Pati terbebas dari aktivitas penjualan
berbagai bentuk minuman keras (miras). Menurutnya saat ini DPRD Pati melalui
Anggota Komisi A sedang menggagas perubahan atau merevisi atas Peraturan Daerah
(Perda) Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2012.
Dalam Perda
tersebut mengatur soal peredaran minuman
keras dan menyebutkan bahwa minuman dengan kadar alkohol maksimal 0,5 persen
masih diperbolehkan untuk dijual di wilayah Kabupaten Pati.
“Perda Nomor
22 Tahun 2012 tentang miras ini sedang
dikaji kembali oleh teman-teman Komisi A untuk bisa direvisi. Saya pribadi
berharap di Kota Pati ini bisa terbebas
dari peredaran minuman keras. Caranya dengan membuat peraturan jika minuman yang boleh diperjual belikan
harus berkadar alkohol 0% atau non alkohol,” ujarnya.
Masih
menurut Ali, peredaran miras di wilayah
Kabupaten Pati saat ini cukup memprihatinkan. Karena penjualan minuman
memabukan itu sudah sampai ke pelosok-pelosok desa dan akibat dari pengonsumsian
minuman haram itu, sudah banyak mengakibatkan permasalahan ditengah
masyarakat, seperti perkelahian,tawuran
antar pemuda dan banyak tindak kriminal yang terjadi karena pengaruh miras.
“Belakangan
terakhir ini Pihak Polres Pati nampaknya sudah gencar melakukan razia miras,
dan ribuan botol miras hasil sitaan dari razia itu sudah dimusnahkan. Namun
untuk penanganan peredaran miras ini memang menjadi tanggung jawab bersama,
tidak hanya menjadi tanggung jawab penegak hukum saja,namum perlu dukungan dari
pihak pemerintah dan juga dibutuhkan peran serta dari masyarakat.,” kata Ali.
Politisi
dari PDI Perjuangan itu juga menyoroti soal ringanya hukuman bagi para
penjualan miras saat diproses di pengadilan,
kedepan dia berharap harus ada tambahan hukuman yang memberatkan agar
para pelaku menjadi jera.
“Selama ini
hukumanya paling denda saja, dan denda itupun tidak besar. Kedepan memang perlu
adanya sikap yang lebih tegas dengan memberatkan hukumnya terutama bagi para penjual miras yang sudah beberapa kali
tertangkap, biar ada efek jeranya,” tutup Ali.(gus)
EmoticonEmoticon