Ketua DPRD Dukung Kabupaten Pati Terbebas Dari Minuman Beralkohol

Tuesday, January 28, 2020
Proses pemusnahan ribuan botol miras barang bukti sitaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati.

PATI – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin mendukung jika di Kabupaten Pati terbebas dari aktivitas penjualan berbagai bentuk minuman keras (miras). Menurutnya saat ini DPRD Pati melalui Anggota Komisi A sedang menggagas perubahan atau merevisi atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2012.

Dalam Perda tersebut mengatur soal  peredaran minuman keras dan menyebutkan bahwa minuman dengan kadar alkohol maksimal 0,5 persen masih diperbolehkan untuk dijual di wilayah Kabupaten Pati.

“Perda Nomor 22 Tahun 2012 tentang miras ini  sedang dikaji kembali oleh teman-teman Komisi A untuk bisa direvisi. Saya pribadi berharap di Kota Pati ini  bisa terbebas dari peredaran minuman keras. Caranya dengan membuat peraturan  jika minuman yang boleh diperjual belikan harus berkadar alkohol 0% atau non alkohol,” ujarnya.

Masih menurut Ali,  peredaran miras di wilayah Kabupaten Pati saat ini cukup memprihatinkan. Karena penjualan minuman memabukan itu sudah sampai ke pelosok-pelosok desa dan akibat dari pengonsumsian minuman haram itu, sudah banyak mengakibatkan permasalahan ditengah masyarakat,  seperti perkelahian,tawuran antar pemuda dan banyak tindak kriminal yang terjadi karena pengaruh miras.

“Belakangan terakhir ini Pihak Polres Pati nampaknya sudah gencar melakukan razia miras, dan ribuan botol miras hasil sitaan dari razia itu sudah dimusnahkan. Namun untuk penanganan peredaran miras ini memang menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya menjadi tanggung jawab penegak hukum saja,namum perlu dukungan dari pihak pemerintah dan juga dibutuhkan peran serta dari masyarakat.,” kata Ali.

Politisi dari PDI Perjuangan itu juga menyoroti soal ringanya hukuman bagi para penjualan miras saat diproses di pengadilan,  kedepan dia berharap harus ada tambahan hukuman yang memberatkan agar para pelaku menjadi jera.

“Selama ini hukumanya paling denda saja, dan denda itupun tidak besar. Kedepan memang perlu adanya sikap yang lebih tegas dengan memberatkan hukumnya terutama bagi  para penjual miras yang sudah beberapa kali tertangkap, biar ada efek jeranya,” tutup Ali.(gus)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »