DPRD Pati Dukung Pemusnahan Miras

Tuesday, January 28, 2020
DPRD Kabupaten Pati, yang diwakili Sekretaris dari Komisi A Yakni Sunandar (baju biru) menghadiri pemusnahan miras yang diadakan Kejaksaan Negeri Pati yang bekerja sama dengan Polres Pati, di depan Kantor Bupati Pati, Selasa (28/1/2020).

PATI – Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, yang diwakili Sekretaris dari Komisi A Yakni Sunandar. Menghadiri pemusnahan miras yang diadakan Kejaksaan Negeri Pati yang bekerja sama dengan Polres Pati, di depan Kantor Bupati Pati, Selasa (28/1/2020).

Acara yang juga dihadiri oleh Bupati Pati Haryanto, dan Wakil Bupati Pati Saiful Arifin dan juga Perwakilan Forkopimda Kabupaten Pati tersebut. berhasil memusnahkan 8000 botol miras dari berbagai merek.
Dalam sambutannya, Bupati Pati Haryanto menyampaikan, minuman keras itu tentunya dapat memicu tindakan kriminalitas bagi para peminumnya, dan juga dapat membunuh masa depan dari anak anak kelak dikemudian hari.

Bupati Pati  Haryanto juga meminta kepada DPRD Kabupaten Pati khususnya Komisi A untuk segera merevisi Perda tentang pelarangan minuman keras yang semula berkadar alkohol 0.7% menjadi 0% dan distributor miras harus ditangkap karena jika tidak ada distributor maka peredaran minuman keras pun tidak akan pernah ada.

“Semoga kedepan Kabupaten Pati bebas akan minuman keras, karena tidak ada manfaatnya. Dan dengan tidak adanya minuman keras ini dapat menjadikan hidup lebih sehat dan prima,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris dari Komisi A Yakni Sunandar menambahkan dirinya sangat mengapresiasi Polres Pati yang telah mengadakan operasi miras. Dan dirinya juga mendukung agar operasi miras bisa terus dilaksanakan hingga peredaran miras di Pati tidak ada lagi.

“Semoga pemusnahan miras ini bisa menimbulkan efek jera, terutama bagi penjual miras di Pati. Saya juga sangat mengapresiasi pemusnahan miras ditempat umum, agar masyarakat bisa tahu dan melihat komitmen kita bersama untuk membrantas miras,” tegasnya.(adv)


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »