![]() |
PERS RILIS: Kapolres Pati AKBP Bambang Yudhantara Salamun saat melakukan konferensi pers kasus penganiayaan, Kamis (9/1/). |
PATI - Sebanyak 16 pemuda diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan.Mereka berasal dari beberapa daerah di Pati. Namun paling banyak berada di Kecamatan Tayu dan Dukuhseti.
Kapolres Pati AKBP Bambang Yudhantara Salamun saat konferensi pers, Kamis (9/1/) kemarin mengatakan, dari 41 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, baru 16 orang yang telah diamankan. Sementara sisanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Mereka melanggar KUHP Pasal 351 dan Pasal 170 tentang Penganiayaan Secara bersama-sama,” katanya kemarin.
Dia menyebut, kasus pengeroyokan itu pemicunya adalah minuman keras (miras). Setelah mengonsumsi barang haram itu, mereka melakukan tindakan yang melukai orang.
Menurutnya, aksi penganiayaan paling banyak dilakukan pada saat malam pergantian tahun. Salah satunya kasus pembacokan terhadap dua pengendara di Dukuhseti.
Pada saat itu, sekelompok pemuda dari Kecamatan Dukuhseti melakukan konvoi dengan mengendarai 10 sepeda motor.
Mereka berkeliling dari Dukuhseti menuju Tayu, kemudian kembali ke Dukuhseti. Pada saat perjalanan pulang itu, ada kesalahpahaman dengan pengendara lain, hingga sekelompok pemuda itu langsung melakukan pengeroyokan.
“Ada dua orang korban yang mengalami luka cukup serius karena disabet pelaku dengan menggunakan celurit,” ujarnya.
Dari kasus tersebut, sampai saat ini ada tiga orang tersangka yang berhasil diamankan. Sementara tersangka lainnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tim kami masih bergerak untuk memburu DPO ini. Untuk para tersangka, mereka kami ancam dengan pidana lima tahun penjara,” tegasnya. (gus/lis)
EmoticonEmoticon