![]() |
RAZIA : Polisi saat melakukan razia miras di salah satu rumah warga di Kecamatan Sukolilo. |
PATI - Menjelang pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Pati, Sabhara Polres Pati menggelar razia peredaran minuman keras (miras) ilegal. Razia itu dipusatkan di Kecamatan Sukolilo pada Minggu (15/12) malam.
Kasat Sabhara Polres Pati AKP Sugino mengatakan, ada tiga tempat di Kecamatan Sukolilo yang disinyalir marak menjual miras.
Yakni di rumah warga di Dukuh Ngawen, Desa Sukolilo. Di tempat ini disita miras jenis Congyang 330 ml, 2 botol, arak putih 1,5 liter sebanyak 39 botol, anggur merah 620 ml sebanyak satu botol.
Kemudian di rumah warga Desa Gemblung, Kecamatan Sukolilo disita anggur merah sebanyak 41 botol, anggur 40 botol, dan beras kencur satu botol. Jumlahnya ada 67 botol.
Sasaran yang ketiga yakni di salah satu warung di Desa Sukolilo. Di warung tersebut, diamankan Congyang 25 botol, anggur 34 botol, beras kencur 36 botol, anggur meras 59 botol, anggur kolesom 40 botol, vodka 11 botol dan arak putih satu botol.
“Ada tiga tempat yang menjadi sasaran dalam razia itu. Dari tiga tempat tersebut kami sita total 315 botol miras tak berizin,” katanya.
Selain itu, kegiatan tersebut juga menindaklanjuti perintah Kapolres Pati, tentang kegiatan kepolisian yang ditingkatkan.
“Razia ini merupakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan, dalam rangka cipta kondisi menjelang pilkades serentak 21 Desember nanti,” pungkasnya. (lis)
EmoticonEmoticon