Pengedar Upal Diciduk Polisi

Tuesday, December 03, 2019
EKSPOS: Aparat Kepolisian Resor Rembang bekerja sama dengan Kantor Bank Indonesia Perwakilan Jawa Tengah mengungkap peredaran uang palsu bermodus pilkades di wilayah hukum setempat.
REMBANG - Bukan rahasia jika gelaran pesta demokrasi menjadi momen derasnya arus peredaran uang tunai di masyarakat. Mulai dari biaya kampanye, uang lelah tim sukses, hingga para pencari keuntungan yang memasang taruhan. Di sisi lain, pemilihan dari tingkat pilpres, pilkada, hingga pilkades juga menjadi lahan empuk bagi peredaran uang palsu (upal).

Seperti baru-baru ini diungkap oleh Kepolisian Resor Rembang. Dari tangan SP (40) yang diduga pengedar uang palsu, polisi menyita ratusan lembar pecahan 10 ribuan hingga 100 ribuan. Modusnya yaitu taruhan calon kepala desa, pada pilkades di wilayah Kecamatan Sumber yang digelar 6 November lalu.  

Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto, menjelaskan, tersangka SP yang warga Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan ditangkap setelah menukar upal kepada korbannya hingga sebesar lima juta rupiah.

"Kegiatan pilkades kemarin dia (tersangka) mencari lawan taruhan, menemui korban yakni SR. Ternyata korban sudah menggantikan uang asli. Tapi oleh SP ditukar uang pecahan, ada 100 ribuan, 50 ribu, 20 ribu hingga total 5 juta rupiah yang belakangan diketahui palsu. SP menghilang dan korban akhirnya melapor ke Polres," kata AKBP Dolly Primanto didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang Sugito pada keterangan pers di halaman Satreskrim Polres Rembang, Senin (2/12).

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka, rincinya, terdiri dari upal pecahan 20 ribu 433 lembar, 100 ribu 56 lembar, dan pecahan 50 ribu edisi 2011 dan 2005 masing-masing 79 dan 57 lembar. Disita juga 1 lembar pecahan 10 ribuan palsu.

"Jadi pelaku mengaku mendapat dari salah satu pemasok, yang kami yakini dari luar Kabupaten Rembang. Belum (ditangkap, Red), masih dalam pengembangan. Nanti kami akan periksa juga saksi-saksi, termasuk para korban," kata dia

Atas temuan barang bukti dari oknum SP, AKBP Dolly mengaku terkejut. Sebab selama ini hanya pecahan Rp 100 ribu yang sering dipalsukan, namun yang dibawa tersangka pecahannya bervariasi.

Secara kasat mata, dia menilai upal dari tersangka sangat mirip dengan uang asli. Uang pecahan dengan nominal lebih kecil, menurutnya lebih mudah beredar di masyarakat utamanya pedesaan.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati, apalagi sebentar lagi ada pilkada, kegiatan lain yang sifatnya transaksional. Kita yang jelas sehat dan teliti kadang terkecoh apalagi yang tidak normal atau saat melakukan transaksi keadaan terburu-buru," imbaunya.

"Pecahan kecil sangat mudah digunakan, apalagi masyarakat kita, maaf, di pedesaan mungkin tergiur dengan pecahan ini," katanya.

Kapolres juga menegaskan, masyarakat yang menemukan uang palsu agar segera melapor dan tidak melakukan transaksi dengannya. Sebab sengaja atau tidak sengaja, hukuman akan sama di mata hukum. Sebagaimana pasal 36 UU RI tahun 2011, bagi warga negara yang hanya menyimpan diancam penjara maksimal 10 tahun dan denda 10 miliar.

"Uang yang diedarkan tersangka sudah beredar, mungkin ada masyarakat sadar atau tidak sadar menyimpan, tolong dicek lagi. Lebih baik melaporkan, kami sangat menghargai," pungkasnya. (sov)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »