RAPAT BERSAMA: Dinas Perdagangan Kudus menggelar rapat bersama PKL Balai Jagong, di Aula Dinas Perdagangan setempat. |
KUDUS - Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus membatasi wewenang paguyuban pedagang kaki lima (PKL) yang berlokasi di Balai Jagong Wergu Wetan Kudus. Pembatasan bertujuan untuk menghindari adanya praktik jual-beli lokasi pendasaran yang selama ini menjadi polemik.
Kepal Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Sudiharti mengatakan, paguyuban PKL mulai saat ini dibatasi wewenangnya, salah satunya tidak boleh menempatkan pedagang baru di lokasi Balai Jagong. Sehingga wewenang paguyuban hanya sebatas untuk wadah perkumpulan para pedagang.
"Teknis penempatan pedagang baru nanti ada di dinas, dan penerbitan surat pendasarannya,” kata Sudiharti usai melakukan audiensi dengan PKL Balai Jagong di Aula Dinas Perdagangan Kudus, Rabu (11/12).
Dia menambahkan, jika teknis penempatan diserahkan kepada paguyuban, jelas tidak tahu berapa kapasitas PKL yang bisa membuka lapak di balai jagong. Dengan demikian, jika ada yang ingin berjualan, dipastikan ada praktik jual-beli lokasi pendasaran.
"Kalau mau berjualan, langsung koordinasi dengan dinas,” tegasnya.
Saat ini, lanjutnya, jumlah PKL di Balai Jagong yang memiliki surat pendasaran sebanyak 230 pedagang. Selama berjualan, para PKL hanya membayar uang retribusi kepada Dinas Pedagangan sebesar Rp 200 rupiah per meter. Meski demikian, masih muncul masalah baru yaitu terkait sampah.
Selama ini, katanya, sampah yang menumpuk di Balai Jagong tidak diambil oleh dinas terkait. Misalnya Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus selaku penanggung jawab lahan, selama ini petugas kebersihannya yang berjumlah 25 orang hanya mengambil daun dan merawat lokasi.
"Mereka (petugas kebersihan Disdikpora) memang tidak mengambil sampah, karena Balai Jagong bukan tempat jualan PKL. Juga tidak meminta retribusi untuk sampah,” paparnya.
Lebih lanjut, alasan serupa juga disampaikan Dinas PKPLH Kudus bahwa selama ini tidak pernah meminta retribusi dan juga tidak mengambil sampah di Balai Jagong. PKPLH bersedia mengambil sampah jika PKL pun bersedia membaar retribusi sebesar Rp 15 ribu per bulan.
"Berdasarkan kesepakatan bersama, sebagian besar PKL mau membayar uang retribusi sebesar Rp 15 ribu per bulan. Meski masih ada juga yang masih menawar Rp 10 ribu perbulan,” tandasnya.
Terpisah, Salah satu PKL Balai Jagong, Franki mengaku akan mendukung keputusan Dinas Perdagangan Kudus yakni PKL Balai Jagong diminta membayar retribusi sampah sebesar Rp 15 ribu per bulan,”Kami mendukung jika ditarik Rp 15 ribu per bulan, untuk retribusi sampah,” singkatnya. (han/lis)
EmoticonEmoticon