![]() |
MIRAS: Jajaran Forkompipda Kabupaten Pati melakukan pemusnahan miras berbagai merk hasil operasi petugas Polres Pati. |
PATI - Sebanyak 5.172 botol miras dari berbagai merk dan jenis dimusnahkan. Ribuan botol minuman dengan kadar alkohol tinggi itu merupakan barang bukti (BB) hasil sitaan operasi yang dilakukan oleh petugas dari Polres Pati.
Kegiatan pemusnahan miras tersebut dilakukan di halaman Stadion Joyokusumo, Kamis pagi (19/12). Pada kegiatan kemarin dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Pati untuk menyaksikan proses pemusnahan miras.
Sebelum dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat, secara simbolis Bupati Pati Haryanto, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, Ketua Kejaksaan Negeri Pati bersama Kapolres Pati AKBP Bambang Yudhantara dan Komandan Kodim 0718/Pati Letkol Czi Adi Ilham Zamani melakukan pemecahan botol dengan cara dilempar sebagai tanda mereka mendukung penuh atas upaya pemusnahan miras sebagai upaya untuk mejaga kondusifitas keamanan di Kota Bumi Mina Tani.
Kapolres Pati AKBP Bambang Yudhantara mengatakan, ribuan botol miras yang dimusnahkan adalah hasil operasi yang dilakukan anggotanya sejak November hingga pertengan Desember ini.
“Hari ini kita menggelar dua kegiatan yakni apel gelar pasukan dalam pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2019 untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru, setelah itu dlanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa miras hasil sitaan operasi kemarin,” kata Kapolres Pati.
Pemusnahan miras ini, lanjut AKBP Bambang, adalah sebagai salah satu bukti bahwa Polres Pati serius untuk menekan peredaran miras di masyarakat, karena selama ini keberadaan minuman keras kerap menjadi pemicu timbulnya permasalahan seperti perkelahian, tawuran antar warga dan kecelakaan serta banyak dampak negatif lainya.
Sementara itu, Bupati Pati Haryanto pada kesempatan kemarin mengatakan, pihaknya sangat mendukung apa yang telah dilakukan oleh jajaran Polres Pati dalam menekan peredaran dan penjualan miras di Kabupaten Pati.
Menurut Haryanto, keberadaan penjual miras harus benar-benar ditangani secara serius dan harus ada aturan yang dapat menindak tegas para penjualnya, karena selama ini ancaman hukuman bagi para penjual miras sangat ringan .
“Tentunya saya berterima kasih kepada jajaran Polres Pati, dengan adanya kegiatan ini secara langsung telah membantu Pemkab Pati dalam menciptakan kodusifitas kemanan menjelang pelaksanaan pilkades serentak dan perayaan Natal dan Tahun Baru. Selain itu harapan kedepanya agar ada ancaman hukuman yang tegas bagi para penjual miras karena selama ini hukumannya sangat ringan jadi meski mereka tertangkap namun tidak kapok,” kata Bupati Haryanto.
Senada dengan Bupati Pati, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin juga setuju jika aturan tentang penjualan miras dipertegas. Menurut Ali saat ini DPRD Pati telah melakukan pembentukan perda yang berisi tentang aturan peredaran dan penjualan miras.
“Penjual miras sekarang ini sudah sampai desa-desa dan ini sangat memprihatinkan karena dampaknya tentu tidak baik. Karena itu saat ini Komisi A sedang mengajukan pembuatan perda inisiatif untuk mengatur penjualan miras. Harapanya ke depan jika disetujui, dalam perda nanti bisa diubah, jika dalam aturan perda yang sekarang diperbolehkan mejual minuman beralkohol dengan kadar maksimal 0,5%, kedepan bisa 0%. Artinya di Kabupaten Pati tidak boleh menjual minuman beralkohol sama sekali,” kata Ali Badrudin. (gus/lis)
EmoticonEmoticon