Jual Pil Penenang, Diancam 10 Tahun Penjara

Thursday, December 19, 2019
PENANGKAPAN: Aparat Reserse Narkoba Kepolisian Resor Rembang meringkus dua orang pengedar pil jenis Eximer yang dijual kepada para pelajar di Kecamatan Kragan dan sekitarnya.
REMBANG - RY (20) dan SS (22) harus mendekam di tahanan Polres Rembang. Pasalnya kedua pemuda itu diduga mengedarkan obat anti depresi jenis eximer secara ilegal.

Keduanya diketahui warga Kecamatan Kragan. Mereka dibekuk Satresnarkoba di tempat berbeda. Selain itu, mereka juga tidak saling mengenal satu sama lain.

Polisi mengungkapkan jika RY dibekuk di sebuah toko modern di Desa Karangturi, Kecamatan Lasem. Sedangkan SS ditangkap saat melakukan transaksi di sebuah lokasi di Plawangan. Penangkapan keduanya dilakukan pada bulan November 2019.

“Dari tangan RY diamankan 16 butir pil eximer, sedangkan dari tangan SS 200 butir pil excimer yang dibungkus dua plastik berbeda,” kata Waka Polres Rembang Kompol Thamlikhan.

Dia melanjutkan, dari tangan kedua tersangka ditemukan ratusan pil eximer yang akan diedarkan di wilayah Kecamatan Kragan dan sekitarnya. Dengan sasaran para pelajar.

“Pil tersebut memiliki efek dapat mempengaruhi kesadaran peminumnya. Karena oleh tim medis digunakan untuk obat penenang bagi pasien depresi dan gangguan jiwa,”kata dia.

“Polres Rembang melaksanakan giat jelang natal dan tahun baru 2020. Kita menemukan obat berbahaya berupa pil berwarna putih ini sangat berbahaya dibandingkan obat yang lain seperti ekstasi, sebanyak 216 butir yang dikemas tiga plastik berbeda,” katanya.

Berdasarkan pengungkapan polisi, kedua pelaku berperan sebagai pengedar pil aximer. Barang – barang tersebut didapat dari seorang pemasok di Jawa Timur. Oleh polisi kedua pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, dan denda Rp 15 miliyar.

Sementara itu, pelaku kepada polisi mengaku menjual 10 butir pil eximer dengan harga Rp 35 ribu. Saat ini keduanya sudah berstatus menjadi tersangka, dan ditahan oleh pihak polres Rembang.

Selain ratusan pil eximer, polisi juga menyita handphone milik kedua pelaku, dan uang tunai ratusan ribu yang diduga merupakan hasil penjualan dari pil tersebut. (sov)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »