Banyak Pelapor SPT Belum Bayar Pajak

Wednesday, December 11, 2019
ANTREAN: Warga Kabupaten Rembang dinilai taat dalam pelaporan SPT Tahunan, namun pembayaran pajak masih terhitung minim.
REMBANG - Hingga bulan Desember ini, lebih dari setengah pelapor Surat Pemberi Tahuan (SPT) tahunan yang ada di Rembang belum membayar pajak. Baik wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan/usaha.

Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Rembang Tulus Danaarta mengingatkan, akhir tahun 2019 agar wajib pajak di Rembang menggunakan haknya untuk menghitung sendiri jumlah penghasilan agar mengetahui pajak yang harus dibayarkan. Penghitungan nantinya akan dituangkan dalam satu surat bernama Surat Pemberi Tahuan (SPT).

Pihaknya menyebutkan, masyarakat Rembang terhitung taat dalam lapor SPT tahunan, akan tetapi yang melakukan pembayaran cukup minim yakni hanya sepuluh persen dari wajib pajak yang lapor SPT tahunan. Selain itu banyak wajib pajak baik pribadi atau wajib pajak badan/usaha yang penghasilannya setelah diakumulasi selama satu tahun masuk dalam kategori penghasilan belum kena pajak.

"Masyarakat Rembang termasuk taat pajak, artinya banyak warga yang lapor SPT. Tapi kalau yang bayar pajak tinggal dihitung saja dulu penghasilannya, sudah masuk penghasilan kena pajak atau belum," ungkapnya.

Sementara itu, menurut Pengamat Ekonomi di Rembang Pujianto, fenomena minimnya wajib pajak di Rembang yang membayar sangat wajar. Apalagi ditinjau dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat, jika diakumulasikan dalam setahun saja masuk kategori penghasilan belum kena pajak. 

Sedangkan fakta di lapangan, banyak perusahaan yang menggaji pekerja atau karyawannya di bawah UMK. Untuk wajib pajak badan/usaha, di Rembang rata-rata bentuk usahanya masih kecil/mikro dan penghasilannya juga minim. "Sehingga wajar jika mereka hanya melaporkan SPT dan masuk kategori penghasilan belum kena pajak," jelasnya

Jika ingin meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak, Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan mendampingi pengusaha-pengusaha kecil agar naik level menjadi pengusaha menegah. Dengan begitu akumulasi penghasilan perusahaan bisa masuk kategori penghasilan kena pajak. 

Selain itu, pihak KP2KP selayaknya mengidentifikasi wajib pajak badan/usaha yang sudah masuk kategori penghasilan kena pajak, agar perusahaan tersebut tidak mengemplang pajak yang harus dibayarnya. "Pajak merupakan salah satu pemasukan negara yang paling besar, sehingga fenomena pengemplang pajak harus ditindak tegas," tandasnya. (sov/lis)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »