Warga Kembali Keluhkan Usaha Galian C

Tuesday, November 26, 2019
MERUSAK JALAN DESA: Truk dump yang mengangkut tanah galian yang melintasi Jalan Desa Klumpit, disebut merusak jalan desa dan saluran air yang baru saja dibangun.
KUDUS - Sejumlah warga kembali mengeluh adanya usaha penambangan tanah yang diduga ilegal, di blok Sialas, Dukuh Santren, Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus. Sebab sejak adanya usaha penambangan tanah itu, jalan desa rusak dan banyak polusi debu.

Hal itu diungkapkan Rosikan (33) warga setempat saat di temui di dekat lokasi, Selasa (26/11) siang kemarin. Dia mengatakan, sejak adanya penambangan tanah tersebut, rumah warga terutama yang sering dilintasi truk dump dipenuhi debu dan jalan desa juga banyak yang rusak.

"Rumah warga banyak debu sejak ada galian C ini. Jalan juga rusak,” imbuhnya.

Dijelaskan, setiap hari, mulai pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB ratusan truk dump mondar-mandir mengangkut tanah galian tersebut.  Secara pasti, Rosikan tidak tau jumlah truk yang melintasi jalan desa Klumpit. Namun diperkirakan mencapai ratusan.

"Kalau jumlah pastinya saya tidak tau. Kalau ratusan ada,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, penambang tanah atau galian C ilegal di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog membuat resah warga setempat. Selain merusak lahan, truk pengangkut tanah tersebut juga membuat polusi udara karena debunya bertebaran saat melintasi pemukiman warga dan merusak jalan desa.

Kepala Desa Klumpit Subadi kepada wartawan juga menyebut, pertambangan tanah ilegal itu yang berlokasi di blok Sialas, Dukuh Santren, Desa Klumplit menimbulkan polusi udara, merusak ekosistem, jalan desa dan saluran air yang baru saja dibangun.  

"Saya tidak ingin ada kegiatan pertambangan ilegal di sini (Desa Klumpit) karena merusak ekosistem. Saya juga sering dapat laporan dari warga, galian C ilegal ini meresahkan warga,’’ ungkap Subadi.

Dia menambahkan, galian C ilegal di Desa Klumpit itu sudah dilakukan penindakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan alat kerjanya dibawa ke kantor perwakilan di Pati. Lama tidak beroperasi, sekarang muncul lagi.

Lebih lanjut kata Subadi, pihaknya juga sudah dilaporkan ke Satpol PP Kudus dan telah dibahas dengan dinas terkait dilanjutkan pengecekan ke lapangan. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut lagi. Kalau memang diizinkan atau direkomendasi oleh Dinas Pertanian atau Dinas PKPLH, harus ada kejelasan tentang kedalaman dan lebar galian.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Sam’ani Intakoris menjelaskan, sesuai peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kudus, ada tiga lokasi yang diizinkan untuk penambangan oleh dinas terkait. Tiga lokasi itu di Desa Tanjungrejo dan Desa Gondoharum Kecamatan Jekulo, dan Desa Wonosoco Kecamatan Undaan.

"Selain tiga titik itu dipastikan tidak memiliki izin,” ungkapnya. (han/lis)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »