![]() |
PENAMBANGAN PASIR: Aktivitas penambangan pasir di perbatasan Rembang-Tuban sejak tiga tahun lalu makin meresahkan warga sekitar lokasi. |
REMBANG - Aksi pengerukan pasir liar ditemukan makin marak terjadi di Kabupaten Rembang, khususnya wilayah Kecamatan Sarang. Aktivitas yang ditengarai ilegal alias tak berizin tersebut dikeluhkan masyarakat yang tinggal sekitar lokasi tambang.
Ketua RT 7 RW 4 Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, Yudi menuturkan, para penambang pasir yang di wilayahnya mulai beroperasi sejak tiga tahun lalu. Setiap harinya, puluhan armada truk kerap menggunakan jalan kampung sebagai akses angkut hasil tambang. Selain polusi udara dan suara, debu yang dihasilkan membuat warga setempat semakin tidak kerasan.
"Di daerah sini ada sekitar 100 lebih keluarga, sebagian besar bercocok tanam. Sejak ada tambang 3 tahun lalu makin parah, debunya mengganggu karena lewat jalan kampung. Harusnya kan buat jalan sendiri. Dampaknya juga mengganggu hasil panen," ungkapnya.
Tak hanya itu, selama tambang beroperasi, dirinya mengaku tidak pernah mengetahui adanya kompensasi dari perusahaan penambang kepada masyarakat. Pihaknya berharap kepada pihak terkait untuk segera melakukan penertiban. Apalagi sepengetahuannya aktivitas tersebut tidak mengantongi izin resmi. " Kenapa tambang ilegal bisa masuk semua. Kami berharap supaya pemerintah bisa menertibkan," imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Rembang Abdul Hafidz mengamini menerima laporan terkait maraknya tambang pasir liar di Desa Tawangrejo, Kecamatan Sarang, yang terletak paling timur berbatasan dengan Kabupaten Tuban.
Dirinya menyatakan kewenangan sektor pertambangan sekarang dipegang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pemkab Rembang sebatas memberikan rekomendasi, apabila ada pengajuan izin. Selama sudah memenuhi rencana tata ruang wilayah (RTRW), maka akan diteruskan ke provinsi.
“Kalau sudah sesuai dengan RTRW, pengajuan kita sampaikan kepada Pak Gubernur. Tapi yang nggak berizin, mereka kan asal menambang, “ ujarnya.
Dia pun menyayangkan tambang liar merajalela. Selain mengancamkeselamatan pekerja, hal itu juga menimbulkan kerusakan jalan dan lingkungan sekitar. Ongkos untuk memulihkan, menurutnya akan menyedot dana besar.
“Misalnya jalan kabupaten. Dilalui banyak truk setiap hari, akhirnya rusak parah. Kalau pun mereka berizin dan menyetor ke daerah, tidak sebanding dengan biaya memperbaiki jalan yang dilalui truk-truk tambang. Kalau nggak berizin, sama sekali nggak ada pemasukan untuk daerah, “ ungkapnya.
Bupati Hafidz juga meminta masyarakat lebih peka, yakni memberikan informasi kepada pemerintah jika menjumpai praktek tambang liar. Namun karena terbatas kewenangan, pihaknya hanya berjanji akan meneruskan informasi tambang liar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar ditindaklanjuti. (sov/lis)
EmoticonEmoticon