Pemkab Kudus Gandeng Bank Jateng

Thursday, November 21, 2019
FOTO CHANEL PEMBAYARAN PAJAK DAERAH PEMKAB KUDUS
KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus bekerjasama dengan Bank Jateng untuk memperluas chanel-chanel pembayaran pajak daerah. Sebelumnya kerjasama itu juga dilakukan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus dengan Toko Pedia, Gopay, Indomaret dan Kantor Pos.

Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus Eko Djumartono melalui Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Penetapan Fahmy Widhi Atmaji mengatakan, kerja sama ini dilakukan untuk mewujudkan komitmen Pemkab Kudus dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak daerah.

"Dengan perluasan pembayaran itu, masyarakat akan lebih mudah membayar pajak daerah. Jadi tidak harus ke Kantor BPPKAD Kabupaten Kudus,” ungkap Fahmy kepada Jateng Pos Biro Pati, Kamis (21/11) siang kemarin.  

Lebih lanjut, kata Fahmy, chanel-chanel ini akan terus dikembangkan secara bertahap, setelah mendapat persetujuan dari Bank Jateng. Saat ini, selain bisa melakukan pembayaran pajak di empat chanel tersebut, masyarakat bisa melakukan pembayaran di bukalapak, bank Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Telkom Indonsia dan beberpa chanel lainnya.

Namun saat melakukan pembayaran di luar Kantor BPPKAD, sambungnya, wajib pajak akan dikenai biaya administrasi yang ditentukan chanel tersebut. Perluasan pembayaran pajak daerah ini, juga sudah disampaikan oleh pihak Bank Jateng saat di Magelang, Jawa Tengah.

"Saat ini kami masih menunggu persetujuan dari pihak Bank Jateng, untuk membuka chanel-chanel pembayaran pajak daerah,” jelas Fahmy.

Dia menambahkan, untuk pembayaran pajak daerah dan Pajak Bumi Bangunan (PBB), juga bisa dilakukan di payment point Bank Jateng. Payment point itu dibuka di setiap kecamatan di Kabupaten Kudus, seluruh unit Bank Jateng, Kudus Plaza, Pasar Kliwon dan Rumah Sakit  Islam (RSI) Sunan Kudus.

"Dipastikan, adanya perluasan pembayaran pajak ini, akan memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak daerah,” imbuhnya.

Terkait penerimaan pajak daerah, Fahmy menjelaskan sampai saat ini sudah hampir mencapai 100 persen dari beban target 2019 sebesar Rp 113, 48 miliar. Dari 11 pos penerimaan pajak, tujuh pos di antaranya sudah melampui target. Seperti pajak restoran yakni 107 persen atau sebesar Rp 8,145 miliar dari target Rp 7,610 miliar.

Kemudian untuk pajak hiburan mencapai 114 persen atau Rp 500 juta dari target Rp 439 juta, pajak pengambilan bahan galian golongan C mencapai 100 persen atau sebesar Rp 36 juta dari target Rp 36 juta. Selain itu, pajak parkir mencapai 127 persen atau sebesar Rp 562 juta dari target Rp 441 juta, pajak air tanah 109 persen atau Rp 2,461 miliar dari target Rp 2,251 miliar.

"Untuk PBB P2 dan BPHTB juga mencapai melampui target. Untuk PBB P2 mencapai 104 persen atau Rp 24,637 miliar dari targer Rp 23,690 miliar, sedangkan BPHTB mencapai 106 persen atau sebesar Rp 24,355 miliar dari target Rp 22,969 miliar,” paparnya.

Empat pos penerimaan pajak lainnya, kata Fahmy, sampai Kamis (21/11) kemarin belum mencapai 100 persen. Seperti pajak hotel baru mencapai 88 persen atau sebesar Rp 2,221 miliar dari target Rp 2,523 miliar, pajak reklame 93 persen atau sebesar Rp 2,869 miliar dari target Rp 3,090 miliar.

Kemudian untuk pajak penerangan jalan, sambungnya, baru mencapai 93 persen atau sebesar Rp 47,092 miliar dari target Rp 50,398 miliar dan pajak sarang burung walet merupakan yang terkecil yakni baru mencapai 26 mersen atau sebesar Rp 8,613 juta dari target Rp 23,690 juta.

"Kami optimis, penerimaan pajak tahun ini bisa mencapai target 100 persen. Kecuali, untuk pajak sarang burung walet karena sudah jarang peminatnya,” tandasnya. (han/lis/adv)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »