Imigrasi Pati Bentuk Tim Pengawas Orang Asing

Thursday, November 07, 2019
Petugas dari Imigrasi Kelas II Non TPI Pati saat memberikan materi tentang ketenagakerjaan dan pengawasan warga negara asing (WNA) usai acara pengukuhan Timpora.
PATI  – Imigrasi Kelas II Non TPI Pati membentuk tim pengawas orang asing atau Timpora. Tim yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA)  tersebut dibentuk dan disiagakan di masing-masing tingkat kecamatan yang berada di wilayah tugas Imigrasi Pati yakni Kabupaten Pati, Rembang, Blora, dan Jepara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah Tarsono menjelaskan, pembetukan Timpora ini berdasarkan pada  Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana diamanatkan dalam pasal 69  yang menyebutkan untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. Anggota yang  tergabung dalam Timpora terdiri dari unsur pemerintah, kepolisian, TNI, dan lembaga terkait.

“Timpora ini dibentuk di masing-masing wilayah kecamatan agar upaya pengawasan terhadap warga asing yang ada di wilayah kita  bisa lebih efektif dan efisien. Tugas Timpora sendiri untuk memantau keberadaan warga asing hingga titik RT/RW. Keberadaan mereka benar-benar bermanfaat untuk sekitar dan menghindari efek negatif,” jelas Tarsono didampingi Kanim Imigrasi Kelas II Non TPI Pati Surjono.

Lebih lanjut Tarsono menyebutkan, saat ini di wilayah Jawa Tengah terdapat  sebanyak 4.948 orang asing, dan yang tercatat telah melakukan pelanggaran keimigrasian ada 85 orang. Sementara itu di wilayah Imigrasi Pati ada 486 orang asing  yang tersebar di wilayah Kabupaten Pati, Rembang, Blora, dan Jepara dan yang telah tercatat melakukan pelanggaran keimigrasian ada 11 orang.

“Untuk kerawanan di Pati sendiri tidak ada. Pelanggaran hanya adminitrasi tidak sampai projustitia. Kami bekerja sama dengan pihak terkait. Jika ada orang asing melanggar pidana silakan polisi masuk tapi untuk tindakan keimigrasian yang menyelesaikan Imigrasi. Jika melanggar perda bisa ditangani Satpol PP, namun keimigrasian kami yang menangani, masing-masing melakukan tindakan sesuai tupoksinya,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Pati Haryanto yang juga hadir acara kegiatan pengukuhan Timpora  yang berlangsung di The Safin Hotel, Rabu (6/11). Dia mengaku senang dengan telah dibentuknya Timpora. Sebab, menurutnya dengan adanya tin pengawasan orang asing dapat membantu  Pemkab Pati dalam melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal di wilayahnya .

“Keberadaan WNA ini memang harus selalu diwaspadai terlebih saat ini marak orang-orang dari luar negeri menjadi pelaku penyelundupan narkoba belum lagi aksi terorisme yang didalangi orang asing,” kata Haryanto.

Meski demikian, Haryanto mengatakan, tidak semua warga negara asing yang tinggal di Indonesia memiliki niat yang buruk, menurutnya banyak juga orang asing yang datang untuk  bekerja dan menanamkan investasi yang justru bisa menumbuhkan dunia usaha dan menciptakan lapangan pekerjaan.

“Saat ini kami sedang  membuka selebar-lebarnya peluang bagi investor yang agar masuk  ke Pati. Tahun ini sudah ada dua perusahaan asing MoU dengan pemkab. Karena milik orang asing, tentunya mau tidak mau juga melibatkan sebagian tenaga asing. Kalau dibentuk Timpora bisa bermanfaat untuk mencegah sesuatu yang tidak diinginkan," katanya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »