PATI – Pendaftaran rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati resmi dibuka. Namun di hari pertama itu terpantau jumlah pendaftar masih sedikit.
Pantauan dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati menyebut jika hingga Rabu (13/11) sore kemarin jumlah pendaftar CPNS di hari pertama itu baru sekitar 28 pendaftar saja. Sedangkan total alokasi yang dibuka Pati mencapai 494 formasi.
Rizki Hermanu, Kabid Formasi dan Jabatan pada BKPP Kabupaten Pati mengatakan, pihaknya hingga saat ini terus memantau perkembangan pendaftaran CPNS di lingkup Pemkab Pati. Dalam pantauannya itu untuk server pendaftaran terlihat cukup stabil. Padahal pada Senin (11/11) server sempat down lantaran terlalu banyak yang berupaya membukanya.
“Hingga sekitar pukul 14.30 WIB yang sudah mendaftar baru 28 orang. Namun jumlah itu kemungkinan akan bertambah mengingat baru hari pertama pendaftaran. Jadwalnya proses pendaftaran dari tanggal 13 hingga 27 November mendatang,” imbuhnya.
Dalam proses pendaftaran tersebut para peserta bisa mempersiapkan sejumlah berkas. Selain swafoto juga scan KTP asli, surat lamar, scan ijazah asli, scan transkrip nilai asli, pas foto dan bukti akreditasi perguruan tinggi (PT) atau progam studi.
“Setelah proses pendaftaran lewat situs resmi nantinya akan dilakukan verifikasi oleh BKPP Kabupaten Pati. Bedanya di tahun ini ada masa sanggah. Proses itu untuk memfasilitasi bagi para peserta yang dinilai tidak memenuhi syarat namun merasa persyaratannya telah sesuai atau sudah benar,” terangnya.
Terkait dimulainya proses pendaftaran tersebut, pihaknya pun mengingatkan dan mengimbau agar masyarakat untuk tidak terperdaya oknum yang mengaku bisa meluluskan dalam rekrutmen CPNS.
“Saat ini sistem dari BKN sangat terbuka dan akuntabel. Sehingga jangan percaya jika ada oknum yang menyebut bisa meluluskan. Selesai ujian nilainya pun bisa langsung dilihat,”terangnya.
Pada tahun ini, Pemkab Pati juga membuka formasi bagi peserta disabilitas. Namun untuk mendaftar, peserta disabilitas wajib mencantumkan surat keterangan dari instansi kesehatan pemerintah. Seperti rumah sakit milik pemkab ataupun dari puskesmas.
“Ada sebanyak 10 formasi bagi disabilitas sebagian besar tenaga pendidikan. Kami berharap formasi ini bisa dimanfaatkan dengan baik,” terangnya. (lis)
EmoticonEmoticon