Dua Warga Bulungcangkring Dicokok Polisi

Friday, November 22, 2019
KONFERENSI PERS: Dua pelaku pengeroyokan di Jalan Desa Bulungcangkring, Jekulo diwawancarai Wakapolres Kudus Kompol Ibnu saat konferensi pers di Mapolres Kudus baru-baru ini.
KUDUS - Dua warga Desa Bulungcakngkring, Kecamatan Jekulo, Kudus, Budiono (20) dan Teguh Supriyanto (22) dicokok anggota Satreskrim Polres Kudus Polda Jateng. Setelah mengeroyok seorang pemuda, di Jalan desa setempat, Minggu (7/7) lalu. Akibat perbuatannya itu, dua pemuda tersebut terancam hukuman lima tahun penjara.

Salah satu pelaku, Teguh kepada wartawan mengatakan, ia bersama temannya nekat melakukan penganiayaan karena kesal terhadap korban yakni Irfani Hakim warga Kecamatan Klambu, Grobogan yang main ke rumah Nur Hidayah warga Bulungcangkirng sampai tengah malam.

"Dia (korban) main ke rumah Nur sampai jam 12.00 malam lebih,” ungkap Teguh, saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Kamis (21/11) lusa kemarin.

Melihat waktu kunjungnya sudah kelewat batas, Teguh mengajak Budiono menghampiri korban dan meminta untuk segera keluar dan pulang ke rumahnya. Namun sebelum menghampiri Irfan, keduanya mimum minuman keras jenis ciu bersama teman-temannya yang lain.

"Sebelumnya (menghampiri korban) habis minum dua teko ciu bersama teman-teman,’’ jelasnya.

Teguh menambahkan, sebelum melakukan pengeroyokan di tempat kejadian perkara (TKP), ia bersama Budiono sempat adu mulut dengan korban. Karena di bawah pengaruh ciu, kedua pelaku kalap dan mengeroyok korban.

"Saya kalap. Saya hanya kesal karena saat itu sedang mabuk,” imbuhnya.
Kapolres Kudus AKBP Saptono melalui Wakapolres Kudus Kompol Ibnu Bagus Santoso mengatakan, akibat dikeroyok dua pelaku, tubuh korban bagian kepala dan perut mengalami luka karena dipukul. Setelah melakuakn visum, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Jekulo.

"Setelah visum, korban lapor ke Polsek Jekulo,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Teguh dan Budiono terancam hukuman lima tahun penjara, sesuai pasal 170 ayat 1 tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang lain yang dilakukan di muka umum dengan sengaja dan bersama-sama.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (han/lis)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »