PENANDATANGAN PERSETUJUAN APBD 2020: Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan menandatangani Rancangan APBD 2020 yang disetujui sebesar Rp 1,911 trilun, di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Kudus. |
KUDUS - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus tahun 2020 disetujui sebesar Rp 1,911 Triliun, dalam rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran dilanjutkan penandatanganan dengan rancangan pertama Keputusan DPRD tentang Persetujuan atas Ranperda Kabupaten Kudus tentang APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020.
Kedua, terkait Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati Kudus dan DPRD Kabupaten Kudus tentang Ranperda tentang APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2020.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan, didampingi Wakil Ketua DPRD Kudus Ilwani, Tri Erna Sulistyawati dan Sulistyo Utomo itu berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Kudus, Kamis (28/11) sore.
Pada kesempatan itu, hadir Plt Bupati Kudus Hartopo, 37 anggota dari 45 anggota DPRD Kudus, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan direksi perusahaan daerah setempat serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Plt Bupati Kudus Kudus, Hartopo mengatakan, APBD 2020 lebih diprioritaskan untuk pelayanan masyarakat, infrastruktur dan bidang kesehatan. Terkait proyek infratruktur, pihaknya berharap tidak lagi dikerjakan pada akhir tahun ini tahun ini.
"Tahun depan, saya minta Desember ini sudah dilelang. Kemudian Januari hingga Februasi sudah dikerjakan. Jika tidak, dikhawatirkan kualitas bangunan kurang bagus,’’ jelasnya.
Adapun Pendapatan Daerah 2020 sebesar Rp 1.810 miliar terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 378 miliar, dana perimbangan sebesar Rp 1,062 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 368,994 miliar.
Sedangkan anggaran belanja daerah sebesar Rp 1,911 triliun, terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 1,070 triliun dan belanja langsung sebesar Rp 841,432 miliar,’’Kemudian untuk pembiayaan netto sebesar Rp 100,804 miliar,” paparnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan mengatakan, APBD Kabupaten Kudus 2020 sudah disetujui bersama Bupati Kudus sesuai jadwal, berdasarkan aturan yang diatur di dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
"Setelah APBD itu sudah disahkan, Bupati dan OPD selaku pengguna anggaran, bisa melaksanakan kegiatan mulai awal tahun,” ujarnya.
Dengan demikian, lanjutnya, pembangunan yang sudah dilaksanakan sejak awal tahun, dampaknya bisa untuk pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kualitas bangunannya juga diharapkan lebih baik, dari pada proses pembangunan yang dilakukan pada akhir tahun.
"Jika pembangunan dilaksanakan pada akhir tahun, waktunya lebih pendek dan akan mempengaruhi kualitas bangunan tersebut,” ungkapnya. (han/lis)
EmoticonEmoticon