KUDUS - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris mengaku siap bersikap kooperatif, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengundangnya untuk kesaksikan terkait kasus jual beli jabatan di lingkup Pemkab Kudus dengan tersangka Bupati Kudus non aktif Muhammad Tamzil, Staff Khusus Bupat Agus Soeranto dan Plt Sekretasid DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan.
"Saya akan bersikap kooperatif, jika keterangan saya diperlukan lagi,” kata Sam’ani Rabu (23/10) lusa kemarin.
Hal itu menanggapi pernyataan Agus Soeranto saat bersaksi dalam persidangan kedua di Pengadilan Tipikor Semarang Senin (21/10) lalu dengan agenda pemanggilan saksi untuk terdakwa Akhmad Sofiyan.
Diketahui, tindakan suap yang dilakukan Akhmad Sofyan itu untuk membantu pemulusan karir istrinya yakni Rini Kartika Hadi yang kini menjabat Kepala Bagian Organisasi Kepegawaian (Kabag Orpeg) Pemkab kudus.
"Saya pikir, penyebutan jabatan saya itu wajar karena sebagai ketua panitia seleksi (Pansel),” ujarnya.
Sam’ani menjelaskan, tugas dari pansel jabatan kepala dinas di lingkup Pemkab Kudus yaitu menyediakan ataupun mengusulkan beberapa nama untuk diajukan ke Bupati Kudus. Hanya, keputusan akhirnya memang diserahkan seluruhnya kepada kepala daerah.
"Tugas saya memang merekomendasikan, dari ratusan nama yang tercatat. Tapi keputusan tetap di bupati.
Sedang terkait kedekatannya dengan Rini, Sam’ani menegaskan hanya sebatas memberikan semangat. Suport itu juga diberikan kepada seluruh calon yang saat itu mendaftar sebagai calon kepala dinas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Kudus.
Dengan alasan itu, kata Sam’ani, pihaknya kembali menyatakan siap jika lembaga anti rasuah tersebut kembali memanggilnya untuk dimintai keterangan sesuai kebutuhan KPK.
"Saya siap, jika dimintai klarifikasi kembali atau keterangan soal ini,” tegasnya.
Sekedar diketahui, sidang ketiga terdakwa Akhmad Sofiyan bakal digulirkan kembali di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (28/10) mendatang. Agenda sidang ketiga itu adalah pemanggilan beberapa saksi kembali, setelah sejumlah saksi dihadirkan pada sidang kedua yaitu staf khusus bupati Agus Soeranto, Ajudan bupati, Uka WS dan Staff TU Bupati Norman Rifki.
Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap Bupati Kudus non aktif Muhammad Tamzil, Staff Khusus Bupati Agus Soeranto dan Plt Sekretaris DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan terkait jual beli jabatan di lingkup Pemkab Kudus pada 26 Juli 2019 lalu.
Terkait kasus tersebut, KPK juga telah memanggil Wakil Bupati Kudus M Hartopo, Sekda Kudus Sam’ani Intakoris serta puluhan ASN di lingkungan Pemkab Kudus untuk dimintai keterangan. Selain itu, sejumlah orang non ASN juga sempat dimintai keterangan di Mapolres Kudus. (han/lis)
EmoticonEmoticon